Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, berkas Partai Demokrat tak bisa ditarik untuk mendukung pasangan lain di Pilpres 2019.
Demokrat tercatat sebagai salah satu pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Namun, keputusan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memberi dispensasi kepada kader yang dukung Jokowi-Ma'ruf Amin, menuai sorotan. Demokrat disebut main dua kaki dengan kebijakan ini.
"Tidak bisa menarik dukungan jika sudah didaftarkan ke KPU," ucap Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).
Advertisement
Menurut dia, ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa memang tidak boleh mengalihkan dukungan.
"Dalam undang-undang diatur," ungkap Wahyu.
Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 229 huruf c, sudah dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320374/original/084584100_1786347702-Screenshot_2026-08-10_130418.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307902/original/001690200_1785120590-Pjs_Gubernur_BI_Destry_Destry_Damayanti-27_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2326616/original/064987000_1533967716-WhatsApp_Image_2018-08-10_at_11.59.51.jpeg)