Sukses

Panduan Memilih bagi Warga Tak Ada di DPT Putaran 2 Pilkada DKI

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Pilkada DKI dapat menggunakan hak pilih sejak pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati kampanye Pilkada DKI putaran kedua, pada Rabu 19 April warga DKI Jakarta akan memilih gubernur dan wakil gubernurnya untuk lima tahun mendatang.

Untuk bisa memilih pada Pilkada DKI putaran kedua, caranya tidak jauh berbeda seperti saat pilkada putaran pertama. Warga yang sudah punya hak pilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menerima formulir C-6 KWK II.

Jika pemilih tidak memiliki formulir C-6 tapi terdaftar dalam DPT putaran kedua, maka bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara yang telah diatur dalam surat KPU DKI Jakarta bernomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017 yang dikeluarkan pada 13 April 2017.

Berdasarkan surat KPU DKI perihal pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, yang dikutip Senin (17/4/2017), pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan KTP/KTP elektronik (e-KTP), paspor, surat nikah, atau identitas lain yang memuat nama, alamat, dan foto.

Pemilih DPT Putaran Kedua menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 s/d 13.00 WIB dan dicatat dalam formulir Model C7-KWK II.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Putaran Kedua dan ingin menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa melakukan cara berikut ini:

  • Pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli.
  • Jika e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil diragukan oleh KPPS, pemilih bisa menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau paspor atau identitas lain yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto.
  • Memastikan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW. 
  • Pemilih yang menggunakan e-KTP yang diterbitkan sejak 2011 dan habis masa berlakunya, maka e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu perpanjangan masa berlakunya (Sesuai SE Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2017), seshingga pemilih tetap bisa memilih.
  • Jika surat suara habis di TPS bersangkutan, KPPS mengarahkan pemilih pindah ke TPS terdekat dalam wilayah RT/RW.
  • Pemilih DPTb menggunakan hak pilih sejak pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini