Sukses

Calon Gubernur Terancam Bui Gara-Gara Mesin Cuci

Panitia pengawas menemukan tim pemenangan membagi mesin cuci, kipas angin, dan setrika kepada warga.

Liputan6.com, Bengkulu - Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang akan maju  pada pilkada Desember mendatang terancam pidana 9 bulan penjara setelah tertangkap membagikan hadiah mesin cuci kepada warga. Pembagian mesin cuci bersama setrika, kipas angin, dan magic jar itu dilakukan dalam rapat terbatas oleh tim pemenangan Ridwan-Rohidin di Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Wakil ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto mengatakan, perbuatan paslon yang ditemukan Panwascam Muara Bangkahulu itu diduga melanggar Pasal 73 undang-undang nomor 1 dan 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab barang yang dibagikan buka termasuk alat peraga dan bahan kampanye.

Dalam pelaksanannya, pengundian hadiah dilakukan dengan cara mengumpulkan kupon bergambar pasangan calon dan terdapat nomor urut pasangan calon dimasukkan dalam kotak bergambar foto pasangan berukuran 40x30 cm. "Kita lakukan kajian, ada kemungkinan merupakan perbuatan pidana yang melanggar pasal 149 KUHP, pelaku diancam pidana kurungan badan selama 9 bulan penjara," kata Sugiharto di Bengkulu, Selasa (1/9/2015).

Panwaslu Kota Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakumdu) Kota Bengkulu untuk membahas sanksi yang akan diberikan serta akan melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melalui KPU Kota Bengkulu. Langkah ini sesuai dengan mekanisme penanganan kasus pelanggaran dalam masa kampanye pilkada.

Dikonfirmasi, Sekretaris tim pemenangan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, Usin Abdisyahputra Sembiring menyangkal jika mereka melakukan pelanggaran. Alasannya, hadiah yang dibagikan setelah waktu kampanye rapat terbatas berakhir. Pembagian hadiah juga dilakukan melalui pengundian nama peserta rapat terbatas berdasarkan undangan yang mereka bawa.

Dia mengatakan barang yang dibagikan itu sumbangan dari sponsor dan dibagikan setelah waktu kampanye rapat terbatas usai. "Jadi kampanyenya sudah ditutup baru kami bagikan hadiah sponsor itu," kata Usin. (Hmb/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.