Aturan Ketat Sepeda Listrik di Australia: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang, Bagaimana di Indonesia?

Melalui undang-undang (UU) keselamatan terbaru, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan dilarang mengendarai kendaraan tersebut

Diterbitkan 29 Maret 2026, 06:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Negara Bagian Queensland, Australia, resmi mengambil langkah tegas terhadap penggunaan perangkat mobilitas listrik atau electronic mobility (e-mobility), termasuk sepeda listrik. Melalui undang-undang (UU) keselamatan terbaru, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan dilarang mengendarai kendaraan tersebut.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan e-bike dan e-scooter dalam beberapa tahun terakhir.

Dilansir dari Antara, pemerintah Queensland menyatakan telah menerima seluruh 28 rekomendasi dari hasil penyelidikan parlemen terkait keselamatan e-mobility.

Salah satu poin utama adalah pelarangan penggunaan bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, menegaskan bahwa reformasi ini akan segera diajukan ke parlemen untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda listrik dan skuter listrik diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) pelajar dengan usia minimal 16 tahun.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pengguna memahami aturan lalu lintas sebelum berkendara di ruang publik.

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama, sehingga kami melarang penggunaan perangkat ini bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mickelberg.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan parlemen menunjukkan bahwa sepanjang 2025, terdapat 12 korban jiwa dan sekitar 6.300 orang mengalami luka-luka akibat insiden yang melibatkan perangkat e-mobility di Queensland.

Selain pembatasan usia, aturan baru juga mencakup:

* Batas kecepatan maksimal 10 km/jam di trotoar

* Kewenangan polisi untuk menyita dan memusnahkan perangkat ilegal

* Penerapan tes napas acak bagi pengendara

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin pengguna.

 

Indonesia Sudah Punya Aturan, Tapi…

Jika dibandingkan, Indonesia sebenarnya telah lebih dulu memiliki regulasi terkait penggunaan sepeda listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

* Usia minimal pengguna 12 tahun

* Anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa

* Pengguna wajib memakai helm

* Dilarang digunakan di jalan raya (hanya di jalur khusus atau lingkungan permukiman)

* Tidak boleh memodifikasi kecepatan kendaraan

Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Masih banyak anak di bawah umur yang bebas menggunakan sepeda listrik, bahkan di jalan raya yang padat kendaraan.

Fenomena ini tak lepas dari lemahnya pengawasan orang tua serta mudahnya akses penyewaan sepeda listrik. Anak-anak dapat dengan mudah menyewa tanpa kontrol usia yang ketat.

Padahal, tanpa pemahaman aturan lalu lintas dan kemampuan berkendara yang memadai, risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi.

Melihat langkah tegas yang diambil Queensland, Indonesia sebenarnya memiliki peluang untuk memperkuat implementasi aturan yang sudah ada.

Penegakan hukum, edukasi keselamatan, serta peran aktif orang tua menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem berkendara yang aman.

Jika tidak, sepeda listrik yang seharusnya menjadi solusi mobilitas ramah lingkungan justru berpotensi menjadi sumber bahaya, terutama bagi anak-anak.