Sukses

Mobil Terdampak Banjir Manado Setinggi 1 Meter, Simak 5 Langkah Klaim Asuransinya

Hujan deras yang mengguyur Manado sejak Kamis malam Jumat pagi (27/1/2023) menyebabkan banjir. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Donald Sambuaga, mengatakan hampir semua wilayah Manado terendam banjir dengan ketinggian 50 sampai 100 cm.

Liputan6.com, Manado - Hujan deras yang mengguyur Manado sejak Kamis malam Jumat pagi (27/1/2023) menyebabkan banjir. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Donald Sambuaga, mengatakan hampir semua wilayah Manado terendam banjir dengan ketinggian 50 sampai 100 cm.

"Di daerah tertentu air naik lebih tinggi, kami sudah berada di lapangan dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, terutama instansi terkait, melakukan pertolongan kepada masyarakat," kata Sambuaga, dikutip dari Antara.

Bagi Anda yang memiliki mobil dan terdampak banjir, Anda bisa klaim asuransi dengan syarat-syarat tertentu. Berikut informasi cara asuransi banjir untuk mobil dikutip dari laman allianz.co.id.

Cara klaim asuransi banjir untuk mobil

Klaim asuransi banjir untuk mobil sama mudahnya dengan klaim asuransi pada umumnya. Selama pengajuan klaim yang kamu lakukan memenuhi persyaratan yang tertera dalam polis, perusahaan asuransi wajib memenuhinya. Nah, bagaimana cara klaim asuransi banjir ketika mobil terkena bencana banjir? Yuk, simak langkah-langkah berikut ini:

1.Pastikan polis dilengkapi proteksi banjir

Saat ini asuransi mobil standar tersedia dalam beberapa pilihan. Yang umum ditawarkan adalah asuransi mobil Total Lost Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk atau komprehensif. Asuransi mobil TLO memberikan pertanggungan bila mobil kamu hilang atau tak kembali lebih dari batas waktu yang ditentukan, biasanya selama 60 hari. Sedangkan asuransi mobil komprehensif bukan hanya melindungi dari risiko kehilangan atau pencurian, tapi juga dari kerusakan sebagian atau kerusakan total karena kebakaran, tabrakan maupun benturan dengan mobil lain dan perbuatan jahat seseorang.

Dua jenis asuransi mobil tersebut tidak otomatis dilengkapi dengan proteksi terhadap bencana banjir. Jadi, sebelum mengajukan klaim, kamu perlu memastikan apakah polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan (rider) berupa proteksi dari bencana banjir. Bila tidak ada, tentu sulit untuk mengajukan klaim kerugian karena banjir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2.Segera hubungi penyedia asuransi

Bila sudah pasti mobil kamu memiliki proteksi asuransi banjir, lekas hubungi call centre atau kantor penyedia asuransi untuk melaporkan kejadian. Sebutkan nomor polis kamu dan informasikan kronologis kejadian termasuk posisi mobil ketika banjir terjadi. Umumnya polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya maksimal 72 jam atau 5 hari pasca kejadian. Maka itu, pastikan kamu tidak menunda pengajuan klaim agar tidak sampai terjadi gagal klaim.

3.Lengkapi dokumen yang disyaratkan

Sebagaimana langkah klaim pada umumnya, kamu harus memastikan pengajuan klaim asuransi banjir untuk mobil tersebut sudah dilengkapi dengan syarat administratif yang diminta. Mulai dari hal standar seperti dokumen identitas diri pemegang polis, dokumen pengajuan klaim yang biasanya tersedia online di website penyedia asuransi, dan dokumen lain yang diminta.

4.Minta bantuan evakuasi 

Kamu juga bisa meminta bantuan evakuasi dari perusahaan asuransi untuk mencegah kerusakan mesin lebih fatal. Mintalah bantuan untuk membawa mobil ke bengkel yang ditunjuk. Jangan memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri. Pasalnya, bila kamu kurang cermat, bisa-bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi sehingga mempengaruhi validitas klaim.

 

3 dari 3 halaman

5.Hindari tindakan

Kendati sebuah mobil sudah memiliki proteksi kerugian akibat banjir, penyedia asuransi tidak serta merta meloloskan sebuah klaim. Penyedia asuransi akan terlebih dulu menginvestigasi untuk memastikan kerusakan mobil yang terjadi adalah murni akibat kejadian banjir yang tak terduga dan bukan karena kesengajaan.

Jadi, supaya klaim kamu bisa diterima, pastikan kamu tidak melakukan hal-hal yang mengesankan kesengajaan. Tindakan yang bisa dikategorikan kesengajaan antara lain memaksa mobil menerobos genangan air, menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir, dan sebagainya. Investigasi perusahaan asuransi bisa menemukan hal-hal seperti itu dan bisa mengancam validitas klaim kamu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.