Sukses

Meninggalkan Motor di Rumah saat Libur Cuti Bersama Imlek 2023, Jangan Lupa Lakukan 6 Hal Ini

Cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023 akan memotong hak cuti tahunan. Bagi yang Anda mengambil cuti dan memanfaatkan momen libur ini untuk bepergian lalu meninggalkan motor kesayangan di rumah, ada berbagai hal yang harus dipersiapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023 akan memotong hak cuti tahunan. Bagi yang Anda mengambil cuti dan memanfaatkan momen libur ini untuk bepergian lalu meninggalkan motor kesayangan di rumah, ada berbagai hal yang harus dipersiapkan.

Anda sebaiknya melakukan beberapa cara di bawah ini agar kondisi sepeda motor saat ditinggal tetap aman saat libur cuti bersama. Dan motor tetap dalam kondisi prima saat akan digunakan kembali.

Berikut tips dari Yamaha DDS 3 (Yogyakarta – Jawa Tengah) sebelum meninggalkan sepeda motor Anda untuk berlibur panjang:

1. Cabut kabel negatif baterai, agar tidak ada arus yang terbuang

2. Cuci bersih sepeda motor, dengan begitu kondisi motor tetap bersih

3. Ganti oli mesin, karena jika tidak diganti maka kotoran pada oli akan turun dan mengendap di dasar mesin

4. Lumasi komponen yang sering bergerak, seperti lengan ayun, rantai, mounting, dan lainnya supaya mencegah terjadinya karat

5. Sebaiknya diletakkan di dalam ruangan, tempat yang tidak terkena panas dan hujan

6. Disarankan memakai sarung motor sehingga motor tidak kotor. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cuti Bersama Imlek 2023 Ternyata Memotong Jatah Cuti Tahunan, Pekerja Harus Tahu

Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada 23 Januari 2023 mendatang. Ini karena Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari.

Cuti bersama Tahun Baru Imlek memotong jatah cuti tahunan para pekerja ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebab cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," dikutip dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, (19/1/2023).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan pelaksanaan cuti bersama pada dasarnya bersifat fakulatif alias pilihan. Pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh dalam menentukan cuti bersama.

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.

Sehingga jika pekerja libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tidak libur, maka hak cutinya tidak berkurang.

"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," tegasnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan restu untuk menjadikan Hari Raya Imlek tahun ini menjadi libur bersama.

Sehingga, pekan ini akan ada libur panjang karena tanggal 23 Januari telah ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek 2023.

"Alhamdulillah Imek ini jadi hari libur bersama. Banyak yang julid juga tapi Pak Jokowi sudah setuju," kata Sandiaga dalam acara Indonesia Tourism Outlook 2023 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta , Rabu (18/1).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.