Sukses

Berharap Dukungan Pelaku Industri Demi Terciptanya Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah meminta kepada pelaku industri untuk turut menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang semakin banyak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta kepada pelaku industri untuk turut menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang semakin banyak. Salah satunya lewat penyediaan dan pembangunan fasilitas-fasilitas pendukung yang semakin memudahkan orang untuk menggunakannya.

Salah satu contohnya adalah dengan menggelontorkan investasi untuk menyediakan tempat pengisian daya atau charging station di banyak titik.

"Di satu sisi, pemerintah mengupayakan untuk memberikan subsidi agar masyarakat semakin berminat menggunakan kendaraan listrik ini," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di sela acara peluncuran Shuttle Motor Listrik, di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2022).

Menhub Budi Karya menjelaskan, kendaraan listrik menjadi suatu keniscayaan akan solusi kendaraan di masa depan. Transportasi publik menjadi titik awal dan contoh yang harus masif dilakukan dalam mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik.

"Selanjutnya ini akan diikuti dengan penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat umum secara masif," ucapnya. 

Menhub meminta para pelaku industri untuk terus berinovasi. Salah satunya agar kendaraan listrik semakin terjangkau dengan kualitas semakin baik.

Shuttle Motor Listrik yang diresmikan ini adalah inisiasi dari Electrum, perusahaan bersama yang didirikan Gojek dengan TBS Energi Utama. Kehadiran fasilitas ini untuk mendukung dan memperlancar mobilitas para delegasi, panitia serta peserta Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang akan berlangsung di Bali. Rencananya layanan ojek motor ini disediakan secara gratis alias cuma-cuma untuk angkutan pengumpan atau shuttle.

Nantinya shuttle motor listrik gratis tersedia di halte antar jemput di lima titik strategis dan enam titik antar yang terintegrasi dengan layanan bus listrik dari Kementerian Perhubungan.

Para mitra pengemudi ojek motor listrik yang bertugas sudah mendapatkan pelatihan khusus seputar service excellence, pengenalan kendaraan listrik serta bahasa inggris dasar. 

"Saya mengapresiasi inisiatif yang dilakukan pelaku industri seperti Electrum. Ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap upaya pemerintah memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Komitmen ini kita tunjukkan saat Presidensi Indonesia pada G200. Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal," ucap Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepatan di Daerah

Sebelumnya, Menhub juga mendorong instansi Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Ini setelah kehadiran Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Budi berharap Inpres ini ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga Pemda.

"Sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah kongkrit dan strategis untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansi masing-masing," ucap Budi.

Tiga hal yang perlu dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Adalah membuat baterai berkualitas, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya ekonomis dan berkualitas.

Untuk mencapai hal tersebut, Menhub berharap kolaborasi antara Kementerian/Lembaga, universitas, BUMN serta dukungan sektor industri dalam negeri.

Kemenhub sendiri mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) yang terbit.

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit roda dua diomana 109 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua hasil konversi, 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus dan enam unit mobil barang.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB. Ini sudah ditetapkan sejak 2021 sampai 2030.

Sumber: Oto.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini