Sukses

Pemerintah Berencana Berikan Subsidi untuk Mobil Listrik pada 2023, Harganya akan Terjangkau?

Harga mobil listrik di Indonesia saat ini masih terbilang kurang terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Harga tinggi sedikit banyak memberi batu sandungan bagi pemerintah yang menargetkan sekitar 2 juta unit mobil listrik di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Harga mobil listrik di Indonesia saat ini masih terbilang kurang terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Harga tinggi sedikit banyak memberi batu sandungan bagi pemerintah yang menargetkan sekitar 2 juta unit mobil listrik di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

Untuk meningkatkan daya tarik masyarakat ke mobil listrik, pemerintah akan menjalankan program khusus tahun depan. Dillansir Bloomberg¸ Rabu (12/10/2022), lebih tepatnya program berupa subsidi pembelain EV baru.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, berharap bahwa adanya program subsidi ini dapat mendongkrak pembelian EV, agar kualitas udara bisa lebih bersih dan sehat.

“Seseorang sempat menanyakan ke saya, kenapa Indonesia sangat ambisius dengan EV. Mungkin ia tidak merasakan apa yang kita hadapi saat ini, terkait polusi udara yang berasal dari mesin pembakaran internal,” jelas Budi. 

Program lainnya 

Yang menarik pemerintah juga menyiapkan program-program lainnya. Salah satunya adalah subsidi untuk mengkonversi kendaraan dengan mesin pembakaran internal menjadi EV murni.

Sumadi menjelaskan bahwa hal ini sedang dalam dipelajari lebih dalam, lantaran transisi ke era elektrifikasi ini akan berdampak cukup signifikan ke industri otomotif.

“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik,” tukas Budi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhub, Rabu (12/10/2022). 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan konversi mobil listrik

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait konversi mobil konvensional ke mobil listrik.

Beleid itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Permenhub No 15/2022 ini melengkapi Permenhub No 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Dengan adanya aturan ini harapannya agar ke depannya kendaraan elektrifikasi di tanah air semakin banyak, terutama dari hasil konversi kendaraan konvensional. Diketahui juga Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.  

Konversi Mobil Listrik

Isi Permenhub No 15/2022 sendiri di antaranya menyebutkan konversi mobil listrik adalah salah satu upaya untuk program percepatan kendaraan bermotor listtrik berbasis baterai.

Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal. Konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK.

Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung. 

 

3 dari 3 halaman

Bengkel Konversi

Sementara dalam aturan itu juga dikatakan bahwa kKomponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional.

Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan dan dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

Selain itu Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Sementara Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.

Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.

Kemudian daftar Bengkel Konversi diperbarui secara berkala, dan setiap mobil hasil konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan berupa pengujian.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.