Sukses

Ini Jenis Pelanggaran Target Operasi Zebra 2020

Bakal ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2020

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya siap menggelar Operasi Zebra 2020, yang berlangsung mulai Senin (26 Oktober 2020) hingga 8 November 2020. Untuk pelaksanaan kali ini, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil ataupun motor.

"Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, seperti disitat Merdeka.com, Kamis (22/10/2020).

Lanjut Sambodo, untuk pelaksanaan Operasi Zebra 2020, pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan dilakukan penindakan. Bakal ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini.

"Kamudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," beber Sambodo.

Sementara itu, sanksi bagi para pelanggar ini, akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan yang melanggar bisa diancam pidana kurungan atau denda.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat kendaraan

Bagi pengendara motor, diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm. Sedangkan bagi pengemudi dan penumpang mobil, diwajibkan untuk memakai sabuk pengaman.

Selain itu, bagi pengendara mobil ataupun motor, diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.