Sukses

Jangan Panik Kalau BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Menjadi dokumen wajib bagi pemilik kendaraan, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan surat yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi dokumen wajib bagi pemilik kendaraan, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan surat yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Saat pendaftaran BPKB dilakukan, terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang harus ditempelkan pada motor atau mobil serta dibawa saat tengah berkendara.

Tak hanya itu, dalam BPKB juga terdapat keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.

Meski sudah disimpan dengan baik, beberapa orang tentu bisa saja mengalami kehilangan dokumen ini. Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Seperti dilansir Korlantas Polri, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk mengurus BPKN yang hilang, berikut daftarnya.

I. Mengisi formulir permohonan;

II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

B. Fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat keterangan domisili; dan

D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

 

3 dari 3 halaman

3. Untuk Instansi Pemerintah, Terdiri Atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;

B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;

D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;

E. STNK;

F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan

G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.