Sukses

Wakapolda Metro Jaya: Pemalsuan Surat Berkendara Masuk Ranah Pidana

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Setio mengingatkan masyarakat untuk tidak macam-macam dalam administrasi berkendara, salah satunya dengan memalsukan surat-surat kendaraan

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Setio mengingatkan masyarakat untuk tidak macam-macam dalam administrasi berkendara, salah satunya dengan memalsukan surat-surat kendaraan.

Hal itu disampaikan setelah menggelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

"Memalsukan pelat nomor hati-hati banyak ditemukan pelat-pelat nomor yang palsu, kalau sudah ada bentuk pemalsuan seseorang melakukan pemalsuan terhadap surat-surat berkendaraan STNK apalagi BPKB, itu sudah bukan ranah pelanggaran lagi tapi masuk di ranah pidana," kata dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/3/2024).

Beberapa kasus pemalsuan surat berkendara memang kerap dilakukan masyarakat dengan alasan jalan pintas mendapatkan lisensi kendaraan dan sebagainya. Hal-hal seperti itu biasa ditemukan oleh calo dengan mengatasnamakan kepolisian.

"Jadi ini saya sampaikan juga hati-hati masyarakat Jakarta jangan sampai tergoda atau terming-imingi oleh seseorang atau kelompok yang mengklaim seolah-olah bisa mengurus nomor-nomor khusus kemudian membuat surat-surat kendaraan," kata Suyudi.

"Nah ini harus dilakukan chek and re-check jangan sampai ini orang-orang atau oknum yang atas nama kepolisian," tambah dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Keselamatan Jaya 2024 Digelar pada 4-17 Maret, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar pada 4-17 Maret. Suyudi menegaskan kepada jajarannya untuk menegakkan pelanggaran lalu lintas secara edukasi, premitif, dan preventif.

Suyudi menambahkan, penegakan hukum bagi pelanggar bakal dengan mengoptimalkan E-TLE dan secara manual dengan menyasar 11 pelanggar.

Seperti, berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini