Sukses

Taksi Online Memperburuk Kemacetan di Jakarta

Keberadaan taksi online di Jakarta rupanya dianggap memperburuk keadaan lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan taksi online di Jakarta rupanya dianggap memperburuk keadaan lalu lintas. Hal tersebut diungkapkan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW), menanggapi Menteri Perhubungan Budi Karya yang ingin taksi online bebas dari Ganjil Genap.

"ITW menyayangkan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi online mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap (gage)," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan di Jakarta, Rabu (14/8).

Dia memastikan kemacetan lalu lintas khususnya di Ibu kota juga dipicu sikap Kementerian Perhubungan yang membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Alhasil jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali.

Edison mengungkapkan, Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi tidak signifikan menuntaskan persoalan angkutan umum berbasis online.

"Sebaiknya Menhub baca dan pelajari dulu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Memenuhi Syarat

Ribuan kendaraan bermotor, dia menambahkan, belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi hingga berakibat pada beban kapasitas tampung jalan.

"Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Yaitu lewat kebijakan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Edison mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi ojek daring agar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku," tutupnya.

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.