Sukses

Aturan Baru, Pegang Handphone di Dalam Mobil Didenda Rp 2 Jutaan

Prancis menetapkan aturan ketat seputar penggunaan handphone. Saat berhenti sekali pun dilarang untuk memegangnya.

Liputan6.com, Paris Untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Prancis, negara tersebut menetapkan satu aturan baru ketika berlalu lintas terkait dengan handphone.

Aturan tersebut adalah larangan bagi pengemudi untuk memegang handphone, bahkan saat menepi dan mematikan mesin sekali pun.

Dilansir Carscoops, satu-satunya pengecualian adalah saat terjadi kecelakaan atau mobil mogok, dan pengemudi harus melakukan panggilan telepon. Bagi yang melanggar aturan, dendanya adalah pengurangan poin pada izin mengemudi dan denda sebesar 135 euro (setara Rp 2, 2 juta).

Sebelumnya, di negara tersebut diberlakukan aturan baru terkait dengan pembatasan kecepatan di jalur dua arah. Kecepatan puncak asalnya adalah 90 km/jam, tapi sekarang menjadi 80 km/jam.

Memang handphone kerap menjadi distraksi atau pemecah konsentrasi saat berkendara. Handphone yang semakin canggih, maka penyalahgunaan semakin beragam, mulai dari Live Facebook, selfie, dan lain sebagainya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Handphone buat Petaka, Mobil Nyemplung ke Danau

Malang nian nasib pemilik BMW berkelir putih ini. Karena salah menginjak pedal rem jadi gas, mobilnya nyemplung ke danau hingga tenggelam.

Melansir Dailymail, Senin (21/9/2015), pengemudi yang diketahui bernama Tang ini mengaku tidak konsentrasi saat melewati jalanan di pinggir danau Kota Hangzhou, Tiongkok, tanggal 16 lalu.

Kemudian, telepon genggamnya berbunyi. Ia pun memilih untuk mengangkat telepon tersebut. Saat itu, ia tadinya berniat untuk menghentikan mobil dulu. Apa daya, yang diinjak malah pedal gas. Alih-alih berhenti, mobilnya justru melaju ke danau.

Beruntung, ia selamat. Sebelum kejadian, Tang merokok dan jendela samping pengemudi dibuka. Dari sana ia menyelamatkan diri tanpa terluka sedikit pun. Tidak ada orang lain bersamanya di dalam mobil tersebut.

Menurut salah satu polisi, setelah pengemudi keluar, dua orang rekannya datang untuk menolong dan membawakan baju ganti. Setelah itu, datang juga polisi yang mengangkat mobil Tang menggunakan alat berat.

Tang diperiksa. Menurut undang-undang yang berlaku disana, Tang kemungkinan didenda sebesar 100 yuan atau sekira Rp 227,5 ribu karena mengabaikan standar keselamatan berkendara.

Ah, ada-ada saja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.