Orasi Ilmiah Prof Yuhelson: Hukum Kepailitan Harus Utamakan Perdamaian, Bukan Likuidasi

Prof Harris Arthur Hedar memimpin pengukuhan Prof. Yuhelson sebagai Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Jayabaya yang menekankan paradigma penyelamatan usaha.

Diterbitkan 15 April 2026, 19:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional sekaligus Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof Dr Harris Arthur Hedar, memimpin Sidang Terbuka pengukuhan Prof Dr Yuhelson sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan, Rabu (15/4/2026). 

Prosesi khidmat ini berlangsung di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta.

Dalam keterangannya, Harris menyatakan rasa bangganya atas pencapaian Yuhelson. Ia menyebut Yuhelson sebagai sosok langka yang mampu menggabungkan peran akademisi dan praktisi secara konsisten.

"Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan," ujar Prof Harris.

Menurut Prof. Harris, kontribusi Prof Yuhelson sangat signifikan dalam menjembatani teori dan praktik hukum, terutama dalam pengembangan kajian hukum ekonomi yang memfokuskan pada dinamika hubungan debitor dan kreditor di sistem hukum modern.

 

 

Paradigma Baru Hukum Kepailitan

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif,” Prof Yuhelson memaparkan adanya pergeseran penting dalam hukum kepailitan di Indonesia.

Ia mendorong agar orientasi hukum tidak lagi sekadar likuidasi, melainkan penyelamatan usaha (corporate rescue).

"Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi lebih mengutamakan perdamaian. Pendekatan ini relevan dengan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi seperti keberlangsungan usaha dan stabilitas pasar," tegas Prof Yuhelson.

Senada dengan hal tersebut, Rektor Universitas Jayabaya Prof Fauzie Yusuf Hasibuan berharap ilmu yang diraih Prof Yuhelson dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan membina kader-kader akademisi di bawahnya.

Sementara itu, Ketua Prof Abdul Latif menilai capaian ini sangat relevan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini.

Dia meyakini keahlian Prof Yuhelson akan berdampak positif pada penyelesaian konflik hukum terkait kepailitan di era modern yang semakin kompleks.