Kemendagri Dorong Kebijakan Daerah Berbasis Bukti Lewat Peran Analis Kebijakan

Pemerintah daerah dituntut menyusun kebijakan yang bersifat antisipatif, terutama di bidang inovasi dan tata kelola pemerintahan, guna mewujudkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 15:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan terus mengawal kebijakan publik berbasis bukti (evidence based policy) melalui penguatan peran analis kebijakan sebagai think tank pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber Lokakarya Penulisan Rekomendasi Kebijakan (Policy Brief) bersama Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) di Papua, Rabu (25/2/2026).

Yusharto menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut menyusun kebijakan yang bersifat antisipatif, terutama di bidang inovasi dan tata kelola pemerintahan, guna mewujudkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, BSKDN yang tadinya Litbang memiliki beberapa instrumen yang kami peroleh dari data primer hasil pengukuran berbagai indeks yang kami miliki,” ujar Yusharto.

Ia menjelaskan, BSKDN mengelola sejumlah indeks sebagai dasar objektif perumusan kebijakan, antara lain Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), serta Indeks Inovasi Daerah (IID). Instrumen tersebut menjadi rujukan dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang terukur dan akuntabel.

Selain berbasis data kuantitatif, Yusharto menyebut praktik terbaik (best practices) yang telah terbukti efektif juga dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan. Inovasi yang memberikan dampak nyata dinilai layak direplikasi dan diangkat menjadi kebijakan yang lebih luas.

Di sisi lain, BSKDN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Penguatan peran analis kebijakan memiliki landasan hukum kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta aturan turunannya.

 

Hasilkan Kebijakan Adaptif, Progresif, dan Berdampak Nyata

Menurut Yusharto, analis kebijakan berperan sebagai think tank pemerintah daerah yang menjawab kebutuhan kebijakan berdasarkan permasalahan aktual di lapangan.

“Analis kebijakan memastikan setiap rekomendasi didukung data, analisis ilmiah, dan proyeksi dampak. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat sesaat, tetapi berkelanjutan dan strategis,” tegasnya.

Penguatan kapasitas analis kebijakan ini, lanjut Yusharto, merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi menuju birokrasi berkelas dunia.

Melalui peningkatan kualitas analisis kebijakan, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang adaptif, progresif, dan berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Yusharto menegaskan pembinaan analis kebijakan akan terus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan sejalan dengan visi tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan berbasis pengetahuan.

Ia optimistis, penguatan think tank daerah dan optimalisasi instrumen berbasis data akan membuat kebijakan publik di daerah semakin efektif dan mampu menjawab tantangan pembangunan secara komprehensif.