PKPI Gelar Inagurasi Pendidikan Kurator 2025, Dirjen AHU Harap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Inagurasi ini merupakan tonggak penting perjalanan organisasi. PKPI menempuh proses panjang sejak berdiri pada 2014 hingga memperoleh pengakuan resmi.

Diterbitkan 25 November 2025, 12:33 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) resmi menggelar Inagurasi Angkatan Pertama Pendidikan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum pertama sejak PKPI resmi bergabung dalam Komite Bersama pada Februari lalu.

Ketua Umum PKPI,  Albert Riyadi Suwono, mengatakan inagurasi ini merupakan tonggak penting perjalanan organisasi. Ia menyebut PKPI menempuh proses panjang sejak berdiri pada 2014 hingga memperoleh pengakuan resmi.

“Walaupun PKPI masih sangat muda, keberadaan kami dapat berdiri dan berkembang karena adanya dukungan dari banyak pihak,” ujar Albert.

Albert menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan jajaran Kemenkumham atas dukungan yang diberikan sehingga PKPI dapat hadir sebagai organisasi profesi yang kredibel. Ia menegaskan identitas PKPI lahir dari dorongan para purnabakti Balai Harta Peninggalan (BHP) yang ingin melanjutkan kontribusi di bidang kepailitan.

“Tidak berlebihan jika kami menyebut bahwa PKPI adalah anak kandung Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ucapnya.

Albert berharap peserta angkatan pertama menjadi pionir yang menjaga integritas dan profesionalisme. Ia juga menargetkan penyelenggaraan angkatan kedua pada April 2026 berlangsung lebih besar dan materi pendidikannya semakin komprehensif.

“Kami ingin PKPI menjadi organisasi yang berwibawa, profesional, dan bermanfaat bagi bangsa, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum RI,” tegasnya.

Perkuat Pemahaman Kurator Muda

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, menyampaikan inagurasi ini diharapkan memperkuat pemahaman kurator muda terhadap hukum kepailitan dan tata kelola bisnis di Indonesia.

“Kami berharap hadirnya pendidikan dasar ini bisa membantu para kurator muda memahami UU Kepailitan. Selain itu, PKPI juga bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan etika dan disiplin para kurator,” ujar Widodo.

Ia menegaskan keberadaan PKPI tidak bertentangan dengan regulasi, karena UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak membatasi jumlah organisasi kurator.

“Maka selama tidak dibatasi, boleh-boleh saja. Asalkan organisasi tetap harus melalui persetujuan bersama,” katanya.

Widodo berharap PKPI dapat berkontribusi memberi masukan kebijakan dan memperkuat ekosistem profesi kurator agar mendukung iklim usaha nasional.

“Saya berpesan kepada pengurus dan anggota PKPI untuk menjalankan prinsip organisasi yang baik, meningkatkan kualitas kurator, serta membina hubungan baik dengan organisasi kurator lainnya,” tutupnya.