Sukses

Bukti Komitmen BTN Selesaikan Sertifikat Bermasalah Nasabah

Bank BTN berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai debitur KPR BTN seperti penyelesaian sertifikat yang menjadi hak debitur.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berkomitmen menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami nasabah. Hal ini, dibuktikan perseroan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan, komitmen bahwa jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan Bank BTN, seperti penyelesaian sertifikat, perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat.

“Penyerahan sertifikat kepada konsumen KPR BTN di Perumahan Abdi Negara, Kabupaten Bandung merupakan bentuk komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada debitur Bank BTN,” ungkap Nixon.

Nixon mengatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun, karena komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga dilapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” ungkapnya. 

Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan pembekuan kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," terangnya.

Selain membentuk Tim Task Force, lanjutnya, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

 

"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, dan Kantor Pertanahan serta membuat program one day service (ODS) terkait penerbitan sertifikat," jelasnya.

Hingga akhir April 2023, tutur Nixon, Bank BTN telah banyak menyelesaikan sertifikat nasabah yang melakukan pengaduan ke ORI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.