Sukses

Terdakwa Bom Cimanggis Divonis Tujuh Tahun

Ketua majelis hakim PN Cibinong Eka Budi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Oman Rahman karena dinilai terbukti memiliki bahan peledak tanpa hak yang ditengarai dapat digunakan untuk melakukan aksi terorisme.

Liputan6.com, Jakarta: Oman Rahman, terdakwa kasus bom Cimanggis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/2). Hukuman yang dijatuhkan kepada Oman lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Oman yang berprofesi sebagai guru mengaji sejak lima tahun silam tampak tenang saat ketua majelis hakim Eka Budi membacakan putusan sidang. Majelis hakim PN Cibinong menyatakan Oman terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Terdakwa juga dianggap terlibat dalam proses perakitan bom yang kemudian meledak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 21 Maret 2004; serta memiliki bahan peledak tanpa hak yang ditengarai dapat digunakan untuk melakukan aksi terorisme [baca: Enam Perempuan Kasus Bom Cimanggis Dibebaskan].

Sidang yang berlangsung selama dua jam itu dihadiri istri terdakwa dan belasan pendukung Oman. Pendukung Oman kecewa atas putusan tersebut dan menilai tidak adil. Sementara kuasa hukum Oman berniat mengajukan banding.(DNP/Zulkarnain dan Doni Indradi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.