Pemerintah DKI Menyerahkan Data Wajib Pajak

Data yang diserahkan pemerintah DKI ini diharapkan bisa menjaring wajib pajak nakal yang kerap memanipulasi data pajak. Bila angka manipulasi menurun, pendapatan pajak diharapkan naik tiga kali lipat.

Diterbitkan 30 September 2004, 08:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak kini tengah melengkapi data para wajib pajak. Untuk melengkapi data itu, Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyerahkan sejumlah data wajib pajak pada Ditjen Pajak, baru-baru ini. Data ini untuk dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi nomor identitas tunggal bagi setiap wajib pajak.

Berkas yang diserahkan Gubernur DKI Sutiyoso ini meliputi data kepemilikan sertifikat tanah, data surat izin usaha, dan bukti kepemilikan kendaraan. Data ini diharapkan dapat menjaring para wajib pajak yang tidak jujur dalam mengisi surat pemberitahuan pajak terutang. "Orang [wajib pajak] pasti tidak dapat lagi memanipulasi tentang data dirinya," kata Sutiyoso.

Dengan kelengkapan data ini, diharapkan pajak penghasilan dari para wajib pajak akan meningkat hingga tiga kali lipat. "Untuk tahun pertama sekitar Rp 5 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo.(OZI/Arfan Yap Bano dan Agus priyatna)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6