Liputan6.com, Jakarta: Tim Perumus Rancangan Undang-undang TNI setuju RUU TNI disahkan menjadi UU. Kesepakatan ini diambil, Selasa (28/9) dini hari, setelah melalui perdebatan alot selama tujuh jam di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Rencananya, DPR akan menyetujui RUU TNI menjadi UU pada Kamis, 30 September 2004, sebelum rapat paripurna akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004.
Tim Perumus RUU TNI yang terdiri dari pemerintah, TNI, dan Komisi I DPR sepakat menghapuskan pasal tentang komando teritorial secara bertahap. Gelar pasukan TNI hanya terbatas untuk daerah konflik, perbatasan, dan wilayah terpencil. Artinya, sejak UU TNI disahkan tidak ada lagi komando distrik militer, komando rayon militer, dan komando daerah militer. TNI diharapkan memiliki sumber daya manusia profesional dan tidak terlibat politik praktis serta bisnis [baca: Pasal Soal Komando Teritorial Dihapus Bertahap].
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) masih mempersoalkan Pasal 19 tentang Kekuasaan Panglima TNI. Kedua LSM memandang Pasal 19 akan mensejajarkan kedudukan TNI dengan kabinet dan berhak ikut campur menentukan kebijakan politik negara [baca: RUU TNI Dinilai Bertentangan dengan UUD`45].
Pasal 19 memang dinilai masih kontroversial. Pada Ayat 1 disebutkan: dalam keadaan mendesak, di mana kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa terancam, panglima dapat menggunakan kekuatan TNI sebagai langkah awal guna mencegah kerugian negara yang lebih besar. Sementara Ayat 2 berbunyi: penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dilaporkan kepada presiden paling lama dalam waktu 1 x 24 jam.
Melihat dari pasal tersebut, sejumlah kalangan khawatir pemberlakuan RUU tersebut akan memberi peluang TNI untuk kudeta. Selain itu, jika pasal ini disetujui berarti TNI akan menjadi satu di antara pilar kekuasaan. Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan dengan tegas bahwa Panglima Tertinggi di semua angkatan adalah presiden. Dengan begitu, keputusan apa pun yang melibatkan unsur TNI harus dengan persetujuan presiden.
Di luar RUU TNI, DPR memang tengah sibuk menggodok sejumlah RUU lain pada hari ini. Agendanya adalah membahas tentang RUU Jalan, RUU Tata Tertib DPR RI, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dan perubahan terhadap RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat serta Daerah. DPR sama sekali tidak membahas pengambilan keputusan tentang RUU TNI meski sudah terjadwal.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Tim Perumus RUU TNI yang terdiri dari pemerintah, TNI, dan Komisi I DPR sepakat menghapuskan pasal tentang komando teritorial secara bertahap. Gelar pasukan TNI hanya terbatas untuk daerah konflik, perbatasan, dan wilayah terpencil. Artinya, sejak UU TNI disahkan tidak ada lagi komando distrik militer, komando rayon militer, dan komando daerah militer. TNI diharapkan memiliki sumber daya manusia profesional dan tidak terlibat politik praktis serta bisnis [baca: Pasal Soal Komando Teritorial Dihapus Bertahap].
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) masih mempersoalkan Pasal 19 tentang Kekuasaan Panglima TNI. Kedua LSM memandang Pasal 19 akan mensejajarkan kedudukan TNI dengan kabinet dan berhak ikut campur menentukan kebijakan politik negara [baca: RUU TNI Dinilai Bertentangan dengan UUD`45].
Pasal 19 memang dinilai masih kontroversial. Pada Ayat 1 disebutkan: dalam keadaan mendesak, di mana kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa terancam, panglima dapat menggunakan kekuatan TNI sebagai langkah awal guna mencegah kerugian negara yang lebih besar. Sementara Ayat 2 berbunyi: penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dilaporkan kepada presiden paling lama dalam waktu 1 x 24 jam.
Melihat dari pasal tersebut, sejumlah kalangan khawatir pemberlakuan RUU tersebut akan memberi peluang TNI untuk kudeta. Selain itu, jika pasal ini disetujui berarti TNI akan menjadi satu di antara pilar kekuasaan. Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan dengan tegas bahwa Panglima Tertinggi di semua angkatan adalah presiden. Dengan begitu, keputusan apa pun yang melibatkan unsur TNI harus dengan persetujuan presiden.
Di luar RUU TNI, DPR memang tengah sibuk menggodok sejumlah RUU lain pada hari ini. Agendanya adalah membahas tentang RUU Jalan, RUU Tata Tertib DPR RI, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dan perubahan terhadap RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat serta Daerah. DPR sama sekali tidak membahas pengambilan keputusan tentang RUU TNI meski sudah terjadwal.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503211/original/044195200_1780275516-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-01T075745.914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/423835/original/290904bRUUTNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312895/original/060240200_1782180154-000_B7XU3W8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8303531/original/058987900_1782168483-AP26173793551298-Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7562358/original/065768500_1780339879-norwegia_swedia_uj_coba.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8306243/original/097675000_1782171964-000_B7XN2AD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260724/original/073509600_1781647690-PRANCIS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5482261/original/017449400_1769169646-Timnas_Yordania-Kelme.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290659/original/010335100_1782151822-063_2282792467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260719/original/004737300_1781644637-000_B7BY7EB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)