Keberadaan Komando Teritorial Masih Diperdebatkan

F-KB mengusulkan pasal tentang pembinaan dan fungsi teritorial dihilangkan dari RUU TNI. Sedangkan sejumlah fraksi lain menginginkan hanya mengganti istilah pembinaan dan fungsi teritorial.

Diterbitkan 07 September 2004, 02:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang TNI antara pemerintah dan DPR hingga kini masih berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Senin (6/9), perdebatan didominasi redaksional pasal yang tepat daripada substansi. Pasal tentang pembinaan dan fungsi teritorial TNI atau dikenal dengan komando teritorial (koter) menjadi perdebatan sengit. Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) mengusulkan menghilangkan pasal tersebut. Sedangkan sejumlah fraksi lain menyarankan penggantian istilah pembinaan dan fungsi teritorial.

Rapat yang dipimpin Franklin William Kayhatu dari Fraksi TNI/Polri juga membahas daftar isian masalah pasal 4 tentang kedudukan TNI. Lagi-lagi F-KB berpendapat lain. F-KB menginginkan kedudukan TNI berada di bawah Departemen Pertahanan. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya mengusulkan TNI berada di bawah presiden melalui menteri pertahanan.

Seperti diketahui, sejak awal pembahasan RUU TNI, F-KB menolak keberadaan pasal tentang fungsi teritorial TNI. Bahkan, F-KB juga telah mengajukan RUU TNI tandingan. Salah satu yang ditawarkan adalah komando daerah pertahanan (kodahan) sebagai pengganti komando teritorial yang ada saat ini [baca: FKB Mengajukan RUU TNI Tandingan].(AWD/Aprilia Melisa dan Joni Marcos)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6