Liputan6.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang TNI antara pemerintah dan DPR hingga kini masih berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Senin (6/9), perdebatan didominasi redaksional pasal yang tepat daripada substansi. Pasal tentang pembinaan dan fungsi teritorial TNI atau dikenal dengan komando teritorial (koter) menjadi perdebatan sengit. Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) mengusulkan menghilangkan pasal tersebut. Sedangkan sejumlah fraksi lain menyarankan penggantian istilah pembinaan dan fungsi teritorial.
Rapat yang dipimpin Franklin William Kayhatu dari Fraksi TNI/Polri juga membahas daftar isian masalah pasal 4 tentang kedudukan TNI. Lagi-lagi F-KB berpendapat lain. F-KB menginginkan kedudukan TNI berada di bawah Departemen Pertahanan. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya mengusulkan TNI berada di bawah presiden melalui menteri pertahanan.
Seperti diketahui, sejak awal pembahasan RUU TNI, F-KB menolak keberadaan pasal tentang fungsi teritorial TNI. Bahkan, F-KB juga telah mengajukan RUU TNI tandingan. Salah satu yang ditawarkan adalah komando daerah pertahanan (kodahan) sebagai pengganti komando teritorial yang ada saat ini [baca: FKB Mengajukan RUU TNI Tandingan].(AWD/Aprilia Melisa dan Joni Marcos)
Rapat yang dipimpin Franklin William Kayhatu dari Fraksi TNI/Polri juga membahas daftar isian masalah pasal 4 tentang kedudukan TNI. Lagi-lagi F-KB berpendapat lain. F-KB menginginkan kedudukan TNI berada di bawah Departemen Pertahanan. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya mengusulkan TNI berada di bawah presiden melalui menteri pertahanan.
Seperti diketahui, sejak awal pembahasan RUU TNI, F-KB menolak keberadaan pasal tentang fungsi teritorial TNI. Bahkan, F-KB juga telah mengajukan RUU TNI tandingan. Salah satu yang ditawarkan adalah komando daerah pertahanan (kodahan) sebagai pengganti komando teritorial yang ada saat ini [baca: FKB Mengajukan RUU TNI Tandingan].(AWD/Aprilia Melisa dan Joni Marcos)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321533/original/044296500_1786447580-cek_fakta_program_magang_nasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/422405/original/060904dRapat.jpg)