Pelapor PBB Sentil Indonesia soal Board of Peace

Francesca Albanese mengingatkan Indonesia agar tetap berpedoman pada hukum internasional dalam keterlibatannya di Board of Peace.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 08:08 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PBB ingatkan Indonesia patuhi hukum internasional terkait Palestina.
  • Board of Peace tidak jamin hak Palestina, melemahkan perlindungan sipil.
  • Indonesia harus putus kerja sama yang dukung okupasi ilegal Israel.

Liputan6.com, Jakarta - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mengingatkan Indonesia agar tetap berpegang pada hukum internasional meski bergabung dalam Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Francesca menilai Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukan badan tersebut tidak menjamin terpenuhinya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

“Board of Peace tidak akan menjadi sarana untuk mewujudkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka. Karena itu, saya mendorong pemerintah Indonesia agar berpedoman pada hukum internasional,” kata Francesca kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Francesca, pembentukan Board of Peace juga mencerminkan kemunduran dalam tatanan multilateral. Kondisi tersebut, kata dia, berisiko melemahkan perlindungan terhadap warga sipil.

“Kita benar-benar jatuh ke dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran,” ujarnya.

 

Rekam Jejak Panjang Dukungan untuk Palestina

Francesca mengingatkan Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung perjuangan Palestina, termasuk melalui Gerakan Non-Blok. Dia berharap konsistensi tersebut tetap tercermin dalam sikap dan kebijakan pemerintah Indonesia.

Salah satu langkah yang didorongnya adalah mengevaluasi kerja sama dengan Israel di berbagai bidang. Merujuk pada pendapat hukum Mahkamah Internasional, Francesca menegaskan negara-negara berkewajiban tidak membantu mempertahankan keberadaan Israel yang dinilai ilegal di wilayah Palestina.

“Artinya, tidak boleh ada perdagangan, perjanjian, pertukaran pelajar, bahkan program riset, yang bersumber dari okupasi ilegal tersebut,” kata Francesca.

Dia menambahkan, hubungan yang terbukti melibatkan aktivitas penopang pelanggaran terhadap rakyat Palestina perlu diputus.

“Jika ada bentuk keterlibatan, ya diputus saja. Itulah hal pertama yang akan saya lakukan,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6