Yusril Ungkap Lapas Penuh Sesak, 25 Orang Berbagi Satu Sel

Yusril menyebut lapas dan rutan di Indonesia dihuni hampir dua kali kapasitas ideal. Perubahan kebijakan pemidanaan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 20:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Lapas dan rutan Indonesia alami overcapacity, dihuni hampir dua kali lipat kapasitas.
  • Kondisi ini menyebabkan 25 orang berbagi satu sel dengan fasilitas terbatas.
  • Pemerintah usulkan perubahan kebijakan pidana, termasuk narkotika dan keadilan restoratif.

Liputan6.com, Jakarta - Ruang yang seharusnya ditempati sejumlah orang harus dibagi dengan jauh lebih banyak penghuni. Di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), kepadatan bahkan membuat 25 orang harus berada dalam satu sel dengan fasilitas kamar mandi yang terbatas.

Kondisi itu menjadi gambaran persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity yang masih dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini hampir dua kali lipat dari kapasitas yang semestinya.

“Masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas dan rutan kita itu adalah masalah overcapacity. Sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Ia mencontohkan, fasilitas yang idealnya menampung 100 orang kini bisa dihuni hingga 185 orang. Akibatnya, warga binaan harus berbagi ruang dengan kondisi yang jauh dari ideal.

“Bisa bayangkan orang tidur berdesak-desakan, 25 orang satu sel, WC-nya cuma satu,” ujarnya.

Kepadatan tersebut tidak hanya menyangkut ruang tidur. Menurut Yusril, kelebihan penghuni juga menyulitkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mulai dari penggunaan kamar mandi hingga akses terhadap air bersih dan makanan.

Di tengah persoalan itu, pemerintah berupaya mencari cara untuk mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan. Salah satunya melalui perubahan kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika.

 

Bantu Kurangi Kepadatan Hunian

Yusril menyebut narapidana dan tahanan kasus narkotika mencakup lebih dari separuh total penghuni lapas dan rutan. Karena itu, penanganan korban penyalahgunaan narkotika perlu dibedakan dari pelaku peredaran narkotika.

“Kalau dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang,” kata Yusril.

Menurut dia, pembedaan penanganan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian. Namun, upaya mengatasi persoalan ini juga membutuhkan perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan.

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, lanjut Yusril, menjadi bagian dari arah perubahan tersebut.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata mengandalkan hukuman penjara, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif dan hukuman kerja sosial.

Pendekatan itu diharapkan dapat menjadi alternatif dalam penanganan perkara tertentu sehingga penjara tidak selalu menjadi satu-satunya pilihan pemidanaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6