85 Orang Mengaku Jadi Korban Investasi Emas, Kerugian Rp 25 Miliar

Kasus dugaan penipuan jual beli emas dan perak ini menyeret PT Divine Gold Jewelry.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penipuan jual beli emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya 85 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 25 miliar.

Salah satu korban, Bernard, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar akibat pembelian emas dan perak yang telah dibayar, tetapi belum terealisasi. Dia mengungkapkan, ketertarikannya bermula saat menemukan penawaran perak melalui akun Instagram Divine Gems pada akhir 2025.

Meski sempat ragu karena transaksi menggunakan sistem pre-order (PO), Bernard akhirnya mencoba membeli dalam jumlah kecil. Keraguannya berkurang setelah pesanan pertama tiba sekitar sebulan kemudian. Dia juga telah memeriksa keaslian perak tersebut di toko emas.

“Jadi ya saya beli terus. Ya begitulah, jadi umpannya itu asli,” kata Bernard saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026).

Menurut Bernard, keterlambatan pengiriman mulai terjadi pada awal 2026, bertepatan dengan Lebaran. Saat itu, pihak penjual disebut berdalih bahwa keterlambatan disebabkan oleh periode Lebaran, meski sejumlah pesanan yang tertunda masih sempat dikirim.

Bernard kembali melakukan pembelian setelah perusahaan membuka cabang di Jakarta sekitar Mei hingga Juni 2026. Namun, pada Juli hingga Agustus 2026, dia mengaku melihat penawaran diskon dengan nilai yang sangat besar.

“Diskonnya fantastis, sampai satu kali lipat lebih bahkan,” ujarnya.

Bernard mengatakan telah menerima sekitar 6 kilogram perak dari transaksi sebelumnya. Namun, dia menegaskan bahwa kerugian sekitar Rp 1 miliar yang dilaporkannya hanya mencakup pembelian yang belum terealisasi, bukan barang yang sudah diterima.

Dia menjelaskan, transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan kemudian situs web. Adapun pengiriman barang yang telah terealisasi menggunakan jasa ekspedisi Paxel.

 

Kerugian 85 Korban

Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Divine Gold Jewelry dan sejumlah entitas perusahaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, jumlah orang yang menghubungi tim kuasa hukum dan mengaku menjadi korban masih berpotensi bertambah.

Bionda menjelaskan, dugaan kerugian berkaitan dengan dua mekanisme transaksi, yakni pre-order dan buyback atau pembelian kembali emas. Dalam transaksi PO, korban disebut telah membayar pesanan, tetapi barang tidak dikirim sesuai waktu yang dijanjikan. Sementara itu, dalam mekanisme buyback, korban disebut menyerahkan emas dengan iming-iming harga tinggi, tetapi pembayaran yang dijanjikan tidak diterima sesuai kesepakatan.

Kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, menyebut terdapat tiga pola transaksi yang menjadi perhatian pihaknya, yakni buyback, pre-order, dan mekanisme yang disebutnya sebagai “grammar”, yaitu penambahan berat emas, misalnya dari 5 gram menjadi 10 gram.

Zainul mengatakan, laporan tersebut mencakup dua kelompok terlapor, yakni korporasi dan perorangan. Menurut dia, terdapat tujuh perusahaan yang ingin ditelusuri penyidik, terdiri atas satu perusahaan induk dan enam perusahaan yang disebutnya sebagai perusahaan cangkang atau cabang.

Adapun pihak perorangan yang dilaporkan mencakup sejumlah orang yang menurut kuasa hukum perlu ditelusuri perannya, mulai dari jajaran direksi, CEO, bagian pemasaran, layanan pelanggan, dan staf, hingga pihak yang diduga mempromosikan produk melalui media sosial.

 

Gunakan Sejumlah Pasal

Zainul mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penipuan dan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dia menyebut Pasal 492 KUHP baru terkait penipuan, Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c terkait TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Dia juga menyinggung dugaan persoalan perizinan dalam transaksi keuangan dan perdagangan.

Sementara itu, Bionda menyebut Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP serta Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar hukum yang turut disampaikan pihaknya.

Rujukan pasal tersebut merupakan dasar hukum yang diajukan kuasa hukum pelapor. Penentuan pasal yang tepat dan pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik.

Zainul menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa transaksi elektronik, video, dan gambar. Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan ditelusuri dalam proses penyidikan.

 

Influencer yang Promosikan

Dalam keterangannya, Bionda turut menyebut sejumlah figur publik yang menurut pihaknya perlu dimintai klarifikasi terkait promosi produk perusahaan. Dia menyebut inisial JC, KL, dan NN, serta menyinggung AWK berdasarkan informasi yang dilihatnya di media.

Bionda menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut masih dalam konteks dugaan dan kebutuhan klarifikasi. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri apakah masing-masing pihak memiliki keterlibatan dalam perkara, melakukan kerja sama promosi tanpa mengetahui dugaan masalah, atau justru menjadi korban.

Zainul juga mengatakan, peran pihak-pihak yang diduga mempromosikan produk melalui media sosial perlu ditelusuri. Menurut dia, informasi mengenai honor promosi, pihak yang menawarkan kerja sama, serta hubungan hukum dengan perusahaan merupakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.

Terkait KL, Bionda mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi dari pemberitaan media bahwa yang bersangkutan bersedia bekerja sama. Dia menegaskan belum berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut.

Para kuasa hukum menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, menelusuri pihak-pihak yang berkaitan, serta mengupayakan pemulihan hak para korban.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6