Sukses

KY Temukan Hakim Agung Punya 3 Istri, Dari Mana Biaya Nafkahnya?

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri hal tersebut jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Tim Investigasi Komisi Yudisial (KY) belakangan mendapat informasi dan fakta yang mengejutkan terkait salah seorang hakim agung. Hakim yang pernah menangani perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan seorang terpidana kasus korupsi itu diketahui memiliki 3 istri.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurahman Sahuri menilai hal tersebut jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Sebab sang hakim memiliki 2 istri lain tanpa ada ikatan sah sesuai dengan perundang-undangan.

"Kami sudah menemukan ada hakim agung yang melakukan pelanggaran perilaku hakim. Khususnya mengenai perkawinan," kata pria yang akrab disapa Taufiq itu, Jumat 10 Januari 2014.

Taufiq sendiri enggan menyebutkan identitas hakim agung yang bersangkutan. Dia hanya mengatakan, dalam temuan KY, hakim agung itu memiliki 3 istri yang terdiri atas 1 istri dinikahi secara sah, dan 2 istri diduga tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.

Menurut Taufiq, kasus hakim agung ini merupakan temuan terbaru KY. Karena itu, lanjut Taufiq, KY akan segera membawa temuan ini ke dalam rapat pleno komisioner untuk menentukan langkah lebih lanjut.

"Temuan kasus ini sudah kami usulkan dan sudah diregistrasi untuk dibahas ke rapat pleno komisioner KY untuk mengambil langkah lebih lanjut," kata Taufiq.

Bagaimana Menafkahi 3 Istri?

Sumber Liputan6.com di KY membenarkan adanya temuan tersebut. Menurut sumber tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, beberapa tahun silam istri pertamanya tidak pernah setuju suaminya menikah lagi. Tapi akhirnya sang istri melunak.

Istri pertamanya lalu tidak keberatan dimadu oleh suaminya dengan satu syarat yang disepakati. Yakni seluruh gaji dan tunjangan suaminya sebagai hakim agung diberikan utuh kepadanya.

"Itu informasi yang kita kumpulkan saat investigasi ke kediamannya di kawasan Kemayoran. Informasi itu kita dapat dari tetangga dan kerabat dekatnya," kata dia.

Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana sang hakim ini menafkahi kedua istri lainnya? Sebab, setiap bulan seluruh gaji dan tunjangan sebagai hakim sudah pasti selalu diberikan ke istri pertama.

"Nah itu jadi pertanyaan kami. Kan semua gaji dan tunjangan dikasih ke istri pertamanya. Ini yang sedang kita dalami, dari mana asal uang yang dia gunakan untuk biayai 2 istrinya yang lain," katanya.

Masih menurut sumber tersebut, hakim agung ini merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara PK yang diajukan seorang terpidana kasus korupsi.

Putusan majelis PK itu kemudian sempat menghebohkan jagad peradilan di MA dan KY. Sebab putusan PK yang diketuk palu pada pertengahan 2013 tersebut menyatakan si terpidana bebas dari segala jeratan hukum dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara triliunan rupiah. (Luq/Riz)

Baca juga:
MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.