Sukses

MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung

MK menyatakan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial. Dengan dikabulkannya uji materi terhadap 2 UU tersebut, DPR hanya bisa menyetujui calon hakim agung, bukan memilih.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh 3 orang dosen, yakni Made Dharma, RM Panggabean, dan ST Laksono Utomo.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," seperti tertulis dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2014).

Mekanisme pengangkatan hakim agung menurut Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 ditetapkan oleh Presiden setelah menerima calon hakim agung yang disetujui oleh DPR. Dalam hal ini, DPR dalam kapasitasnya sebagai representasi rakyat hanya memberikan persetujuan atas calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Namun pengangkatan hakim agung yang demikian, telah diatur secara menyimpang dalam UU MA dan UU KY.

"Keterlibatan DPR dalam pengangkatan hakim agung memang diatur dalam UUD 1945, akan tetapi keterlibatan DPR tersebut hanya dalam bentuk memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diajukan oleh KY sebelum ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung, bukan dalam bentuk memilih calon hakim," jelas Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, praktik pemilihan hakim agung oleh DPR juga dinilai sebagai pelanggaran serius. "Kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi," tulis pertimbangan Mahkamah.

Majelis memiliki pertimbangan bahwa Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta Pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan persetujuan menjadi kewenangan untuk memilih calon hakim agung yang diajukan KY. (Alv/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.