Sukses

Belum Periksa Bupati Ngada, Kapolda NTT: Perlu Izin Gubernur

Menurut Yoga, untuk memeriksa pejabat daerah seperti bupati harus melalui prosedur sesuai UU No 34 tentang Otonomi Daerah.

Polda Nusa Tenggara Timur belum memeriksa Marianus Sae, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus aksi pemblokiran Bandara Turelelo Soa karena harus meminta izin dari Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

"Kalau mau panggil bupati itu harus minta izin gubernur.  Bisa gak itu? Jawab sendirilah. Kita kumpulkan fakta2 dari mana sumber perintahnya. Itu dulu yang dikumpulkan. Setelah itu baru siapa," kata Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Menurut Yoga, untuk memeriksa pejabat daerah seperti Bupati harus melalui prosedur sesuai UU No 34 tentang Otonomi Daerah. Meski demikian penyidik polisi masih harus mengumpulkan fakta lebih dulu.

Saat ditanya apakah sudah melayangkan surat izin pemeriksaan Bupati tersebut ke Gubernur, Yoga menyodorkan alasan jarak ibukota NTT, Kupang, dengan Ngada yang jauh. "Dari Kupang ke Ngada jauh juga," kilah dia.

15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penutupan Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Para tersangka itu adalah anggota Satpol PP.

Kasus penutupan bandara ini terjadi karena Marianus Ma tidak mendapat tiket Merpati saat hendak bertemu Gubernur NTT pada Sabtu 21 Desember untuk menerima DIPA dari Pemprov NTT.

Kemudian, dia bergegas memesan tiket pesawat untuk mengikuti rapat paripurna pengesahan APBD di Ngada. Kesal karena tak dapat tiket, Sang Bupati pun mengerahkan Satpol PP untuk menutup bandara selama 2 jam. (Yus)

Baca juga:

Kasus Tutup Bandara, 15 Satpol PP Kabupaten Ngada Jadi Tersangka
Tutup Bandara, Bupati Ngada Terancam 3 Tahun Penjara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini