KPK Beri Fasilitas Tahanan Korupsi untuk Rayakan Natal

KPK memberikan fasilitas beribadah bagi tahanan yang merayakan Natal.

Diterbitkan 24 Desember 2013, 14:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas beribadah bagi para tahanan kasus korupsi yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK pada saat Hari Raya Natal. Fasilitas itu diberikan KPK untuk menghormati tahanan-tahanan yang beragama Kristen dan Protestan.

"KPK memberi kesempatan merayakan Natal dan beribadah bagi para tahanan di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (24/12/2013)).

Johan menjelaskan, fasilitas ibadah atau misa Natal akan diberikan KPK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Artinya, para tahanan umat Kristiani yang berada di cabang KPK, seperti di Rutan Gedung KPK, Rutan Guntur, Rutan Pondok Bambu, dan Rutan Cipinang dipusatkan menjalani ibadah Natal di Rutan Cipinang.

Selain memfasilitasi tahanan untuk beribadah, KPK juga akan memberikan kesempatan open house atau kunjungan bagi para keluarga tahanan di Gedung KPK, Jakarta, khusus 25 Desember, besok. "Open house tersebut dimulai sejak pagi sampai pukul 12.00 WIB," kata Johan.

Beberapa tahanan KPK memang memeluk agama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Sebut saja Diah Soemedi yang ditahan di Rutan Wanita Gedung KPK, tersangka simulator SIM Budi Susanto, dan tersangka suap pegawai MA Mario Cornelio Bernardo yang ditahan di Rutan Pria Gedung KPK.

Lalu ada tersangka suap SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya, dan Cornelius Nalau yang ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. (Mvi/Ein)

Baca juga:

Ahok: Aku Mah Natal Tiap Hari
Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Pesawat ke Bali Ludes
Amankan Natal, 2.000 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Perayaan Natal adalah momen penting yang merangkum sejarah panjang, makna spiritual mendalam, dan beragam tradisi unik di seluruh dunia, berpusat pada kelahiran Yesus Kristus.
    Natal
  • tahanan KPK