Sidang Pembunuhan Anggota TNI di Denpasar Dilanjutkan

Koptu I Gusti Ngurah Suardika, anggota TNI Korem 163/Wira Satya Denpasar diketahui tewas akibat dianiaya delapan orang yang berasal dari kelompok Laskar Bali. Sebilah samurai yang menghabisi korban.

Diterbitkan 08 Mei 2004, 07:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Denpasar: Persidangan lanjutan pembunuhan Kopral Satu I Gusti Ngurah Suardika, anggota TNI Komando Resor Militer 163/Wira Satya di Karaoke Denpasar Moon, November 2003, kembali digelar, Jumat (7/5). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi korban, Koptu TNI I Ketut Celangi. Dalam kesaksiannya, korban diketahui tewas akibat dianiaya delapan orang yang berasal dari kelompok yang menamakan diri Laskar Bali. Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Rai Suamba, Celangi membenarkan bahwa terdakwa pada saat itu berada di lokasi kejadian. Selain itu, Celangi juga membenarkan sebilah pedang samurai yang dijadikan barang bukti digunakan sebagai alat menebas ibu jarinya dan membunuh korban. Selain puluhan anggota TNI yang memberikan dukungan moril kepada saksi korban, persidangan kali ini juga dihadiri terdakwa Anak Agung Ketut Kesuma Widante alias Gung Alit dan empat terdakwa lainnya. Seperti diketahui pembunuhan tersebut terjadi saat korban mencoba melerai pertengkaran sesama pengunjung. Satu di antara pengunjung tersebut adalah tersangka. Ketut Suardika sendiri tewas di lokasi dengan beberapa luka tusukan baca: Perkelahian di Karaoke, Seorang Tentara Tewas.(ORS/Aries Wicaksono dan Putra Setiawan)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6