Sukses

Mobil Dinas Baru Bawaslu Dinilai Tak Langgar Konstitusi

Pembelian 4 mobil baru jenis Toyota Camry dan 3 Honda CRV untuk pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai kritik.

Pembelian 4 mobil baru jenis Toyota Camry dan 3 Honda CRV untuk pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai kritik. Namun, Ketua Umum Pemuda Penegak Kontitusi Indonesia (PPKI) Syamsul Rizal, menganggap mobil dinas baru itu bukan suatu hal yang bermasalah.

Menurut Rizal, pembelian dan penggunaan mobil dinas tersebut tak melanggar amanat konstitusi. "Asal tidak melanggar amanat konstitusi ya enggak ada masalah. Lanjut saja iya kan," kata Syamsul di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Dalam pengamatannya, pembelian 4 mobil dinas tersebut tak ditemukan unsur yang merugikan negara.

"Kerugian negara kan enggak ada, undang-undang Nomor 15 mengatur itu, dan pembelian ini amanat dari konstitusi," tambah Syamsul.

Hendaknya, lanjut dia, masyarakat bisa menilai secara bijak. Karena pembelian mobil tersebut sudah diamanatkan dan tercantum dalam anggaran.

"Menurut saya biarkan saja apa kata orang. Anggap saja anjing menggonggong kafilah berlalu, anjing ya anjing enggak bakal jadi kafilah," ujar syamsul.

Keempat mobil baru yang dibeli Bawaslu itu senilai ratusan juta rupiah. Untuk Toyota Camry berharga Rp 466 juta, sementara Honda CRV perunitnya berharga Rp 392 juta. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini