Sukses

LIPI: Pengangkatan Pahlawan Sebaiknya 10-15 Tahun Setelah Wafat

Banyaknya wacana yang bermunculan sepeninggal tokoh yang sudah wafat.

Kalangan pemerhati bangsa semakin gencar menyuarakan kata hatinya terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang telah berjuang demi bangsa. Namun ada pandangan baru terhadap pemberian gelar tersebut.

Menurut Peneliti Utama LIPI dan Ahli Sejarah Indonesia, Asvi Warman Adam, sebaiknya pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa dilakukan setelah tokoh tersebut wafat dalam rentang waktu 10 hingga 15 tahun.

Hal ini diungkapkannya, karena banyaknya wacana yang bermunculan sepeninggal tokoh yang sudah wafat.

"Coba lihat kasus almarhum Soeharto dan Gusdur yang ketika dia wafat langsung di usulkan menjadi pahlawan nasional," ucapnya dalam diskusi politik 'Kriteria Gelar Pahlawan Nasional di Era Masa Kini' yang diselanggarakan Tunas Indonesia Raya (Tidar) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).

"Jadi sebaiknya mereka yang akan diangkat pahlawan Nasional setidaknya harus 10-15 tahun setelah dia meninggal," tambahnya.

Hal ini juga merupakan jalan tengah terang Asvi. Karena bisa meredam keinginan pihak-pihak lain dan kekuatan institusi yang ingin berperan demi kepentingannya masing-masing.

"Dengan diberikan rentan waktu tersebut, itu bisa meminimalkan pihak-pihak dengan kepentingan lain. Selain itu, suasana sudah tenang dan masyarakat bisa melihat prestasinya selama hidupnya," tandas Asvi. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.