Sukses

Kalah di PTUN, Jokowi: Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan

Perusahaan-perusahaan garmen dan wig di KBN yang sebelumnya hanya sanggup mengeluarkan UMP Rp 1,9 juta, harus membayar Rp 2,2 juta.

Jokowi akan mematuhi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI yang memenangkan gugatan buruh. Dengan putusan itu, maka Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penangguhan Pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta untuk 7 perusahaan, dibatalkan.

Kini, perusahaan-perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang sebelumnya hanya sanggup mengeluarkan UMP Rp 1,9 juta saja itu harus membayar Rp 2,2 juta.

"Kalau memang sudah diputuskan, ya harus dilaksanakan dong. Itu kan sudah keputusan pengadilan," ujar Gubernur DKI bernama lengkap Joko Widodo ini di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Kalah di persidangan, akankah Jokowi lewat Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI selaku tergugat bakal mengajukan banding? Jokowi belum bisa menjawab.

"Kalau keputusannya begitu, ya bagaimana? Tapi sekali lagi saya belum dapat keputusannya begitu. Kok bisa keputusnnya kalah? Itu bagaimana? Kenapa? Saya belum mengerti," ujar Jokowi.

Lantas, adakah unsur kesalahan dalam mekanisme pengajuan penangguhan UMP 2013 yang dibuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI? Mantan Walikota Solo itu menilai, hal tersebut bisa saja terjadi.

"Ya bisa saja, kenapa? Apa harus bisa benar terus? Kalau saya kan nggak mungkin sedetil itu. Kalau syarat dokumen yang masuk ke saya sudah bener, ya saya tandatangani. Masa saya harus cek satu per satu, nggak mungkin," pungkas Jokowi. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.