Sukses

Alasan Majelis Kehormatan Tak Penuhi Permintaan Akil Mochtar

"Ada pertimbangan mengapa tertutup demi pemeriksaan aspek hukum peristiwa yang kita hadapi," kata Bagir.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) batal memeriksa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Meski menolak dimintai keterangan, Akil menolak diperiksa kode etik secara tertutup.

"Ada pertimbangan mengapa tertutup demi pemeriksaan aspek hukum peristiwa yang kita hadapi," kata salah satu anggota majelis, Bagir Manan usai menemui Akil di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Bagir beralasan pemeriksaan secara tertutup atau terbuka sesuai peraturan yang ada, namun dalam kasus Akil yang memungkinkan adalah pemeriksaan secara tetutup. Bagir menambahkan kedatangan MKK hanya ingin memberikan kesempatan kepada Akil untuk mendapatkan haknya menjelaskan kasus tersebut.

Namun permintaan itu tak disanggupi majelis yang dipimpin Harjono dan 3 anggotanya Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD.

"Saya ingin menegaskan bahwa karena Pak Akil tidak bersedia berikan keterangan.  Pak Akil melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan menjelaskan," ujar Bagir yang juga menjabat Ketua Dewan Pers.

Padahal, menurutnya, dengan pemeriksaan majelis ada kesempatan bagi Akil untuk membela diri. MK akan mengambil kesimpulan meski tanpa keterangan Akil Mochtar.

"Keterangan Pak Akil satu diantara semua bahan yang akan digunakan MK untuk sampaikan kesimpulan. Jangan berpikir tanpa keterangan Pak Akil, MKH tidak dapat menyimpulkan," pungkas Bagir. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini