Sukses

Praktik Tarian Striptis Surabaya Digerebek

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek lokasi praktik tarian striptis di sebuah tempat hiburan malam.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek lokasi praktik tarian striptis di sebuah tempat hiburan malam dan menangkap 6 tersangka yang terlibat.

"Kami sudah lama mengetahui informasi itu dan menunggu saat yang tepat untuk mengungkapnya. Mendengar ada praktik, polisi bergerak dan menggerebeknya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Setija Junianta di Surabaya, Kamis (24/10/2013).

Dari 6 tersangka, 4 di antaranya adalah penari striptis atau penari telanjang. Masing-masing berinisial Dit (22), Ven (20), Put (21) dan Sas (20) yang semuanya asal Kediri, dan dua tersangka lain, yakni berinisial Dng (31) asal Malang dan Sif (18) warga Kediri.

"Tersangka DNG berperan sebagai pencari order. Sedangkan Sif sebagai `disc jockey` (DJ) musik. Dengan dentuman musik disko, 4 perempuan akan menari dan menanggalkan satu per satu pakaian mereka," katanya.

Ketika mengungkap kasus tersebut, Setija mengaku memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyamaran dan mendapat undangan acara di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

"Saat itu, anggota mendapati 4 penari dan `dj` musik dalam keadaan telanjang tanpa busana. Mengetahuinya, petugas langsung berkoordinasi dengan anggota lain langsung melakukan penggerebekan," katanya.

Mantan Kapolres Sidoarjo tersebut juga menjelaskan, untuk sekali pemesanan tarian striptis, pemesan wajib membayar Rp 26 juta per paket. Angka tersebut sudah termasuk sewa tempat dan menari selama 3 jam.

Pihaknya juga mengaku tidak mudah membongkar kasus itu. Setija menceritakan, bagi pria-pria yang ingin menikmati tarian striptis, harus memiliki jaringan khusus karena tidak sembarang orang yang mendapat undangan.

"Masuk lokasi juga dikenai tarif tiket. Dari pengumpulan tiket pengunjung, sebanyak Rp 26 juta disisihkan untuk membayar kelompok penari dan penata musiknya," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.

Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku baru 2 kali mendapat order menari bugil di hadapan sebuah kegiatan. Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah pakaian dalam, 1 unit ponsel BlackBerry, serta uang senilai Rp 1 juta.

"Kami belum lama menggelar tarian striptis dan baru dua kali di Surabaya," ujar tersangka Dng.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman sebagaimana termaktub dalam Pasal 34, yakni kurungan pidana antara enam bulan dan 12 tahun, sedangkan Pasal 35 ancaman hukumannya penjara antara satu tahun dan 12 tahun. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.