Sukses

Ada Peraturan Desa Soal TKI di Indramayu

Desa Majasari, Kecamatan Sliyet, Indramayu, Jawa Barat, boleh dibilang paling tanggap menyangkut permasalahan TKI.

Desa Majasari, Kecamatan Sliyet, Indramayu, Jawa Barat, boleh dibilang paling tanggap menyangkut permasalahan TKI. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan adanya produk Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Desa Majasari.

"Ini satu-satunya desa di tanah air yang sangat saya banggakan, atas prakarsanya mewujudkan kepedulian terhadap pelayanan kualitas dan penyelesaian permasalahan TKI," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, saat berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, keluarga TKI, pemerintah setempat, berikut kalangan pemerhati TKI di Balai Desa Majasari, Senin (21/10/2013).

Jumhur menyatakan, dengan melahirkan Perdes, maka pemerintah di tingkat bawah sudah melakukan kewajiban konkret mengenai langkah-langkah perlindungan untuk warganya yang akan bekerja, termasuk bagi keberadaan TKI asal Desa Majasari di luar negeri.

"Perdes ini tentu luar biasa bagus, dan dianggap cara efektif, sekaligus cermin sikap aparat pengayom desa yang berkehendak keras dalam memperhatikan rakyatnya, dan karena itu bisa berbuat lebih banyak untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI," ucap Jumhur.

Dalam kunjungannya tersebut, Jumhur mengunjungi daerah basis TKI di Indramayu yaitu Desa Gelarmendala, Kecamatan Balongan serta Desa Majasari. Selain berdialog langsung dengan warga desa yang melibatkan keluarga TKI, Jumhur juga meninjau usaha kelompok TKI berupa ternak kambing dan sapi. Adapun kedua desa itu sebagai basis TKI cukup besar di Indramayu, yang secara umum bekerja di negara kawasan Asia Pasifik seperti Taiwan dan Hongkong, serta di sejumlah negara Timur Tengah.

Sementara itu, Kepala Desa Majasari, Wartono menjelaskan, Perdes yang dibuat desanya terkait langkah antisipasi untuk mengupayakan bentuk-bentuk perlindungan pada TKI dan keluarganya, agar tercapai pemartabatan ataupun peningkatan kualitas hidup TKI bersama keluarganya.

Pada intinya, kata Wartono, Perdes itu meliputi tiga aspek, di antaranya mengembangkan kedekatan TKI pada pelayanan informasi untuk calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri, kemudian mendekatkan harapan keadilan bagi TKI yang terjerat kasus, serta fasilitasi dukungan keuangan untuk usaha TKI dan keluarganya. (Tfq)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.