Sukses

KPI Minta Media Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

"Seharusnya media menerapkan prinsip praduga tidak bersalah dalam peliputan sehingga tidak terkesan menghakimi," kata Danang.

Berbagai dugaan suap, korupsi, pembunuhan hingga skandal seks kerap diberitakan media massa baik cetak mau pun elektronik. Meski ada kebebasan pers, namun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) minta media harus selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Terutama, media televisi.

"Seharusnya media televisi menerapkan prinsip praduga tidak bersalah dalam peliputan atau menyiarkan program sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)," kata Komisioner KPI, Danang Sangga Buwana dalam acara 'Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban' di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2013).

Dalam hal ini, Danang menjelaskan asas praduga tak bersalah adalah tidak mengangkat opini yang dicampurkan dengan sebuah fakta. Karena jika ini dilakukan, akan menjadi sebuah kalimat menghakimi.

"Asas praduga tak bersalah adalah untuk meminimalkan timbulnya opini. Jika opini ini muncul dengan fakta, pasti akan merujuk kepada kalimat yang menghakimi. Jadi itu sudah tentu melanggar dari sebuah pemberitaan," jelas Danang.

Ia menambahkan KPI akan selalu memberikan sinyal kepada program televisi yang merupakan kategori jurnalistik murni dan yang menyiarkan berita yang menghakimi. Sanksi keras akan diberikan kepada media yang memuat pemberitaan mengarah opini.

"Kita selalu memberikan teguran kepada media jurnalistik yang menyiarkan pemberitaan yang tidak mengandung unsur praduga tak bersalah. Sanksi keras akan diberikan, seperti pemberhentian program acara tersebut," tandas Danang. (Adi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.