Sukses

Mahfud MD Jadi Anggota Majelis Kehormatan Kasus Akil Mochtar

MK membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diduga melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. Nama-nama para anggota yang duduk di majelis itu pun telah tersusun.

"MKH Konstitusi itu untuk memeriksa salah satu hakim konstitusi yang juga menjabat Ketua MK, Akil Mochtar sehubungan dengan peristiwa yang sudah kita ketahui semua," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Saya ingin mengumumkan pembentukan MKH Konstitusi sesuai rapat pleno hakim konstitusi pada hari ini," imbuhnya.

Hamdan menuturkan, MKH Konstitusi terdiri dari dari unsur hakim konstitusi, pimpinan Komisi Yudisial (KY), mantan ketua lembaga negara, mantan hakim konstitusi, dan unsur pakar hukum. Berikut nama-nama anggota MKH Konstitusi untuk kasus Akil Mochtar:

1. Hakim Konstitusi Harjono
2. Wakil Ketua KY Abbas Said
3. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan
4. Mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD
5. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana

Rabu malam tadi 2 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Akil bersama 4 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah anggota DPR berinisial CHN dan pengusaha CN. Secara terpisah, KPK juga menangkap calon Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan pihak swasta DH. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.