Sukses

Rincian Korupsi Baju Hansip Pemilu 2009 Versi Nazaruddin

Setelah membuka kasus Hambalang, dan e-KTP, kini giliran dugaan korupsi proyek pengadaan baju hansip di Kemendagri yang dikuak Nazaruddin.

M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terus mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara. Setelah membuka tabir kasus Hambalang, e-KTP, dan lainnya, kini giliran dugaan korupsi proyek pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri yang dikuak Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, pengadaan barang kelengkapan perorangan Linmas pengamanan Pemilu 2009 pada Dirjen Kesbangpol Kemendagri itu, telah merugikan negara hingga ratusan miliar.

Dari dokumen yang diterima Liputan6.com dari pihak Nazaruddin, pada proyek senilai Rp 560 miliar itu terdapat sejumlah anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR yang menerima fee sekitar Rp 1 miliar untuk menggolkan proyek tersebut.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa terdapat uang sebesar Rp 100 miliar yang dibagikan pada pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Dalam Negeri setelah proyek tersebut berjalan.

Dalam dokumen itu juga dirinci, selain pengadaan baju hansip, ada juga sejumlah item lain yang yang diduga telah digelembungkan harganya.

Berikut rinciannya:

1. 5 item paket pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) dengan nilai Rp 188 miliar.

2. 5 item paket pengadaan sepatu dinas lapangan linmas dengan nilai Rp 191 miliar.

3. Pengadaan topi linmas Rp 16,4 miliar.

4. Pengadaan ikat pinggang kecil sejumlah Rp 27 miliar

5. Pengadaan t-shirt Rp 33 miliar.

6. Pengadaan pentungan rotan Rp 15,3 miliar

7. Pengadaan ban lengan Rp 8,8 miliar

8. Pengadaan Kopelrim Rp 40 miliar

9. Pengadaan atribut Linmas Rp 8,3 milar

Sementara itu, menurut kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif saat ini pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti ke KPK. Namun, saat ditanya mengenai siapa pihak paling bertanggung jawab pada dugaan korupsi tersebut, Elza enggan mengungkapkan.

"Nanti kan itu kewajiban dari KPK. Saya tidak menjelaskan orang perorang. Itu bukan kewenangan saya untuk menyebutkan nama," kata Elza saat menjenguk kliennya di gedung KPK. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini