Sukses

Vanny Rossyane Ajukan Rehabilitasi, Polri: Harus Sesuai Aturan

Berkas surat permohonan rehabilitasi dari tersangka kasus narkoba Vanny Rossyane sudah masuk ke Direktorat IV Mabes Polri.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya akan memproses permohonan rehabilitasi yang diajukan tersangka narkoba Vanny Rossyane. Berkasnya pun baru saja masuk ke Direktorat IV Mabes Polri.

"Baru saja masuk. Namun, surat kita belum baca dan belum lihat isinya," ujar Brigjen Pol Arman Depari, Senin (23/9/2013).

Arman mengatakan, untuk menjalani rehabilitasi, sesuai UU No 35 tahun 2009 dan diatur dalam Pasal 13 PP No 25, seseorang yang akan diajukan rehabilitasi harus melalui assesment. Assesment dilakukan oleh satu tim, terdiri dari kedokteran, psikolog, dan konseler, juga penyidik.

"Kita tidak langsung begitu saja menyetujui, penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari asesor," lanjutnya.

Hal itu sangat penting karena putusan rehabilitasi tidak bisa dilakukan berdasarkan penilaian subjektif. "Tidak boleh begitu saja karena penyidk atau seseorang maunya direhab, lalu diberikan rehabilitasi begitu saja. Tapi harus ada proses hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, huasa hukum kasus narkoba, Vanny Rossyane, resmi mengajukan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Permohonan ini dimaksudkan untuk dapat segera melakukan tindakan rehabilitasi terhadap mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu.

"Hari ini kita ajukan permohonan rehabilitasi ke Kepala BNN dan kita masukan dulu juga ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.