Sukses

`Lancer Maut` Dul, Kompolnas: Jangan Mematikan Masa Depan Anak!

Kompolnas turut mendukung penuntasan kasus kecelakaan maut Abdul Qodir Jaelani alias Dul oleh kepolisian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mendukung penuntasan kasus kecelakaan maut Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) oleh kepolisian. Pengusutan disarankan perlu ada pengecualian tertentu.

Pengecualian itu seperti seperti pengurangan hukuman atau alternatif lain, yakni dikembalikannya tersangka pada orang tuanya. Kendati begitu, keputusan itu tetap berada di pengadilan bukan kepolisian.

"Iya yang jelas, proses hukumnya tetap harus berjalan. Kemudian hakim nanti bisa melihat apakah hukumannya, karena hukuman ini kan juga tidak boleh mematikan masa depan anak," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman di Jakarta, Senin (9/9/2013).

"Ini suatu tindakan yang diperbolehkan di dalam hukum pidana."

Hamidah mengingatkan, proses pengusutan ini harus transparan dan tidak berhenti hanya sampai di kantor polisi. Bilamana itu terjadi, dapat saja citra kepolisian menjadi buruk di mata masyarakat. "Dan kita juga tidak ingin terjadi diskriminasi kepada siapapun," ungkap Hamidah. (Tnt/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.