Tim satuan tugas Kejaksaan Agung menangkap Asman bin Sabar, terpidana kasus pembelian tanah milik negara tanpa hak yang sah menurut hukum Rabu 4 September kemarin malam. Dalam kasus ini, terpidana yang sempat kabur itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO asal Kejari Muara Bulian, Asman bin Sabar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu malam, pukul 20.45 WIB," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, (5/9/2013).
Dia menjelaskan, atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 63.250.000 sebagai mana yang dinyatakan majelis hakim.
"Berdasarkan putusan MA No. 1986 K/Pid.Sus/2012, tanggal 29 Januari 2013, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan," tutup Untung. (Riz)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.