Polisi Bongkar Praktik Haji Ilegal, 320 Orang Jadi Korban

Sebanyak 13 orang tersangka kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural ini.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 12:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satgas Polri tetapkan 13 tersangka kasus haji non-prosedural, rugikan 320 orang.
  • Polri gagalkan haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta, temukan visa kerja Arab Saudi.
  • Polri imbau masyarakat waspada tawaran haji non-resmi, pastikan legalitas penyelenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka berdasarkan 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang tercatat hingga saat ini.

Dari penanganan perkara ini, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pembentukan Satgas Haji Polri adalah komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengamanan dan pengawasan haji bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan negara bagi masyarakatnya.

"Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” kata Isir dalam keterangannya, Selasa (18/5/2026).

Selain itu, pihaknya juga mengedepankan pencegahan sejak awal. Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi korban yang bisa merugikan secara finansial dan menjadi hambatan dalam pelaksanaan haji.

Dia juga menegaskan, pengawasan bakal dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," jelas dia.

Isir mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, termasuk jenis visa dan seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” tambahnya.

Polisi Gagalkan Haji Non-Prosedural

Satgas Haji dan Umrah Polri menggagalkan proses keberangkatan haji non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Jumat, 18 Mei 2026.

Isir mengatakan, pencegahan dilakukan bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi. Pengungkapan ini berawal dari temuan adanya indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai prosedur.

"Dalam kasus pencegahan di Bandara Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta - Singapura," jelas Isir.

Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Kemudian, petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan lima orang yang mengaku akan berangkat haji jalur tertentu. Sementara lainnya mengaku untuk tujuan perjalanan wisata.

"Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta - Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6