Sukses

Sidang Mutilasi Kelamin, Hakim Perintahkan Terdakwa Buka Cadar

Majelis hakim PN Tangerang memerintahkan Neneng binti Nacing, terdakwa kasus mutilasi kelamin, membuka cadarnya di depan persidangan.

Sidang lanjutan kasus mutilasi kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacing (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang yang beragendakan mendengarkan eksepsi terdakwa ini digelar di ruang utama PN Tangerang.

Pantauan Liputan6.com, Neneng terlihat mengenakan kemeja warna putih dengan rok panjang berwarna hitam dibalut dengan jilbab berwarna putih. Neneng juga masih terlihat mengenakan cadar.

Namun, berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Ketua Majelis Hakim Bambang Edi meminta Neneng membuka cadarnya. "Turunin, saya mau lihat muka kamu. Saya tidak mau salah orang," kata Hakim Bambang Edi pada awal persidangan di PN Tangerang, Selasa (27/8/2013).

Mendengar perintah itu, Neneng akhirnya membuka cadar yang dikenakannya. Cadar berwarna hitam itu akhirnya dibuka perlahan oleh Neneng dan sekilas terlihat wajah dari terdakwa pemutilasi kelamin Abdul Muhyi itu.

Sejak pertama kali ditahan di Markas Kepolisian Sektor Pamulang hingga persidangan perdana pekan lalu, wanita yang tinggal di lingkungan pesantren itu tak pernah menunjukkan raut wajahnya. Dia selalu tertutup cadar. Cadar ini digunakan Neneng sejak terbelit kasus.

Penampakan wajah Neneng yang tanpa cadar itu tak berlangsung lama. Terdakwa kemudian kembali mengenakan cadar dalam persidangan. Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam persidangan Neneng didampingi oleh 4 kuasa hukumnya yang membacakan eksepsi. Selain itu, Neneng juga dikawal belasan anggota keluarganya yang sejak sidang pertama selalu mendampingi Neneng. (Ado/Ism)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini