Sukses

Ajukan PK, Anand Krishna Dengarkan Tanggapan Jaksa

Jubir Anand, Prashan Gangthani mengatakan, pengajuan PK lantaran ada beberapa putusan hakim yang tidak tepat dan cenderung ada kehilafan.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus asusila Anand Krishna kembali digelar. Agenda kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas surat PK yang dibacakan Kuasa hukum Anand Krishna, Humprey Djemat dan Otto Hasibuan.

Juru bicara Anand Krishna, Prashan Gangthani mengatakan, pengajuan PK lantaran ada beberapa putusan hakim yang tidak tepat dan cenderung ada kehilafan.

"Alasannya adanya kekhilafan hakim yang nyata, dalam putusan itu tidak ada pertimbangan. Tidak ada unsur-unsur terpenuhnya pasal. Malahan ada pertimbangan kasus orang lain yang dimasukan ke kasus Bapak," kata Prashant di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

PK yang ditempuh karena ada tiga point putusan pengadilan yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan. Antara lain, kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara Anand Krishna.

"Kalau PK kan ada 3 hal, pertama kalau putusannya berbeda dengan yang lain. Kedua ada bukti baru atau novum. Ketiga kalau ada kekhilafan hakim yang nyata. Kita ambil poin ke 3, kalau ke novum karena tidak ada kejadian maka tidak ada novum," jelasnya.

Selain itu PK yang dilayangkan pihaknya, untuk membebaskan Anand dari balik jeruji penjara dan membersihkan nama baiknya dan menyatakan kejadian ini memang tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi.

"Kan di PN sudah dinyatakan bebas oleh hakim Albertina Ho, di kasasi dinyatakan bersalah oleh hakim Yamanie (eks Hakim Agung) yang sudah dipecat secara tidak hormat dari situ kita sudah tahu kapabilitasnya dari 2 hakim itu," tutur Prashan.

Anand Krishna diajukan ke Pengadilan oleh mantan anak muridnya terkait tindakan pelecehan seksual. Dalam persidangan tingkat pertama, Anand diputus majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, bebas.

Tak puas atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya Anand di putus bersalah dan diganjar 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya mengatakan Anand terbukti melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul.

Anand Pun akhirnya dieksekusi tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat berada di padepokan (kediamannya) di Bali beberapa waktu yang lalu ke penjara Cipinang. (Sul/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini