Jaksa Jelaskan Alasan Andrie Yunus Tak Hadir Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Air Keras

Kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dinilai penting untuk membuat terang kasus penyiraman air keras.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 10:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang kasus penyiraman Andrie Yunus dilanjutkan, namun korban absen karena alasan medis.
  • Andrie jalani operasi pencangkokan kulit, hakim minta hadir 13 Mei 2026.
  • Delapan saksi sipil dan militer dihadirkan; empat prajurit militer jadi terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi.

Namun Andrie Yunus tidak bisa dihadirkan sebagai saksi karena alasan medis.

"Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur di ruang sidang, Rabu (6/5/2026).

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," imbuh oditur.

Minta Dihadirkan di Sidang 13 Mei

Mendengar hal itu, hakim meminta Andrie tetap bisa dihadirkan di persidangan berikutnya. Hakim menjadwalkan Andrie untuk dihadirkan 13 Mei 2026.

"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim.

"Siap," jawab oditur.

 

Hadirkan 8 Saksi

Hari ini, ada delapan orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi. Merekea berlatar belakang sipil dan militer. Berikut daftarnya:

- Saksi-1: Heri Heryadi

Pangkat: Kolonel Infanteri

Jabatan: Dandenma Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

- Saksi-2: Muhammad Hidayat

Pekerjaan: Buruh Lepas

- Saksi-3: Pajri

Pekerjaan: Buruh Lepas

- Saksi-4: Nurhadi

Pekerjaan: Wiraswasta

- Saksi-5: Alwi Hakim Nasution

Pangkat: Letkol Chk

Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

- Saksi-6: Suyanto, AMd.Kep

Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P

Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes

Kesatuan: Denkes Bais TNI

- Saksi-7: Arif Firdaus

Pangkat: Sertu

Jabatan: Danru Provos Denma

Kesatuan: Bais TNI

- Saksi-8: :M. Arif Widayanto

Pangkat: Serda NRP

Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma

Kesatuan: Denma Bais TNI

 Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi penyerang akr keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:

terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;

terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;

terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6