Sidang Korupsi Kemenaker: Kuasa Hukut Irvian Bobby Sebut Ada 'Budaya' Pungutan Sejak 2012

Hervan menyebut kliennya berada dalam posisi dilematis karena hanya menjalankan sistem yang telah lama terbentuk di lingkungan kerja.

Diterbitkan 30 April 2026, 07:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum ungkap pungutan non-teknis di Kemenaker, sudah lama terjadi sejak 2012.
  • Terdakwa hanya jalankan sistem dilematis, tak berani menentang pimpinan yang terlibat.
  • Bobby juga ungkap permintaan THR dari Noel pada 2025, disanggupi terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby mengungkap adanya dugaan praktik pungutan non-teknis yang telah berlangsung lama dalam perkara korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Irvian Bobby, Hervan Dewantara, usai sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hervan menyebut kliennya berada dalam posisi dilematis karena hanya menjalankan sistem yang telah lama terbentuk di lingkungan kerja. "Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” ujarnya.

Menurut dia, praktik pungutan tersebut disebut telah terjadi sejak 2012 dan berkembang menjadi kebiasaan di lingkungan terkait.

Ia menegaskan, terdakwa di level pelaksana tidak memiliki kewenangan menentukan besaran pungutan. Bahkan, pihak penyedia jasa disebut telah mengetahui nominal yang harus dibayarkan.

"Biasanya mereka langsung tanya, ini ditransfer ke mana, karena sudah tahu angkanya,” katanya.

Hervan juga menyatakan kliennya tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan praktik tersebut karena sudah berlangsung lama dan meluas.

“Ini sudah lama dan meluas, bukan hanya di satu bidang. Jadi seolah-olah menjadi hal yang biasa,” ujarnya.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti lingkungan yang sudah terbiasa dengan praktik menyimpang.

“Kalau lingkungan bersih, orang pasti sungkan. Tapi kalau sudah kotor semua, jadi terbiasa,” jelasnya.

Menurutnya, jika terdakwa menolak mengikuti praktik tersebut, justru berpotensi dianggap tidak sejalan dengan pimpinan.

“Kalau pimpinan melarang, pasti diikuti. Tapi kalau tidak, tidak mungkin level bawah berani menentang,” katanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini tidak hanya dari sisi individu terdakwa, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang telah berlangsung lama.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

 

Ungkap Ada Permintaan THR dari Noel

Pada sidang sebelumnya, Bobby yang akrab disapa “Sultan” di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkap dugaan permintaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh Noel.

Bobby menyebut, permintaan tersebut terjadi pada 2025 setelah dirinya dipanggil ke ruangan Noel.

"Mintanya untuk THR?" tanya jaksa.

"THR. Pada saat itu seingat saya itu di 2025," jawab Bobby.

"Bulan berapa itu?" tanya jaksa. "Tahun 2025, tapi bulannya saya lupa karena sebelum hari Lebaran," jawab Bobby.

Bobby mengaku sempat menyanggupi permintaan tersebut, namun dengan jumlah terbatas karena kondisi internal setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan.

"Saya bisa membantu tapi tidak banyak, Bang. Saya bilang karena saat ini kami kondisinya setelah kejadian yang pemeriksaan Kejaksaan itu kami tidak berani untuk menerima apa pun. Saya sampaikan, begitu dari PJK3," ujar Bobby.

Menanggapi hal tersebut, Bobby menyebut Noel meyakinkan bahwa kondisi sudah aman.

“Kenapa nggak berani? kan sudah aman," kata Bobby menirukan ucapan Noel.

“Ya karena ada terkait dengan kasus yang di Kejaksaan ini, Bang,” lanjut Bobby.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6