Pigai Sebut Status Aktivis HAM Kini Ditentukan Tim Asesor, Ada Kriteria dan Penilaian Ketat

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor.

Diterbitkan 29 April 2026, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk verifikasi status aktivis HAM.
  • Tim asesor menyaring aktivis berdasarkan kriteria ketat dan konteks tindakan.
  • Perlindungan diberikan hanya bagi pembela kepentingan publik tanpa motif pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor. Menteri HAM Natalius Pigai menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).

Mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).

Dia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.

Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.

Komposisi Tim Asesor

Untuk menjaga objektivitas, katanya, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.

Selain itu, kata Pigai, keterlibatan aparat penegak hukum penting agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses hukum yang berjalan.

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.

Mekanisme ini diharapkan menjadi filter utama dalam memastikan perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6