Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyebut replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai “ilusi hukum” yang mengabaikan fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Hari usai sidang lanjutan beragendakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026), setelah jaksa menyatakan tetap pada tuntutan terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina tersebut.
“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung. Tetapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID mereka hanya menyatakan, ‘Ya, memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi,’” ujar Hari.
Advertisement
Hari menilai jaksa tidak mampu menjelaskan keterkaitan antara spekulasi dengan fakta keuntungan kontrak yang terjadi.
“Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU. Jadi kesimpulan saya, soal hal yang paling penting mengenai kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti,” tegasnya.
Selain itu, Hari juga menuding JPU “gagal paham” terkait prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu yang menyebut izin tersebut tidak diperlukan, serta diperkuat memo fungsi legal perusahaan.
“Lah kalau sekarang, 12 tahun kemudian diungkit-ungkit masalah itu, seharusnya JPU itu hidup bersama-sama kami di tahun 2013 itu. Karena pada tahun 2013 fakta sesungguhnya adalah bahwa memo legal yang harus menjadi acuan kami, bukan pendapat JPU hari ini. Karena kontrak itu dibuat 12 tahun yang lalu, bukan hari ini,” kata Hari.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak tersebut disebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang kerugian 113 juta dolar AS, tolong dong yang 210 juta dolar AS itu yang untung dikasih ke saya supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi sewenang-wenang ini, ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal,” tambahnya.
Nilai Ada Upaya Penggiringan Opini Publik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565427/original/028146600_1777022889-WhatsApp_Image_2026-04-23_at_21.53.07.jpeg)
Senada, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab, menilai pernyataan JPU dan pihak KPK di media sebagai bentuk penggiringan opini publik.
“Tadi apa yang sudah disampaikan oleh Penuntut Umum menurut kami itu adalah pernyataan hanya pengulangan terhadap apa yang menjadi dakwaan dan menjadi tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya,” tutur Wa Ode.
Ia menjelaskan, kerugian yang terjadi pada 2020–2021 disebabkan pandemi global Covid-19, bukan akibat proses pengadaan LNG pada 2013–2015.
“Definisi kerugian negara jangan tutup mata dong, KPK masa enggak paham sih apa yang dimaksud dengan kerugian negara? Berkurangnya uang, surat berharga, dan seterusnya akibat melawan hukum yang mengakibatkan negara rugi. Nah, berkurangnya uang pada saat pembelian LNG itu yang kita bayar kepada Pertamina, itu betul ada kekurangan uang (secara kas), tapi Pertamina dapat LNG-nya. Waktu beli tidak pernah ada fakta persidangan bahwa kita membeli LNG-nya enggak ada," papar Wa Ode.
Wa Ode juga menegaskan tidak ada bukti suap, kickback, maupun manipulasi dalam perkara tersebut. Ia turut menyinggung peresmian kerja sama oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 sebagai bagian dari proses yang sah.
Pihak terdakwa dijadwalkan menyampaikan duplik pada sidang lanjutan pekan depan. Kuasa hukum juga meminta proses hukum berjalan adil mengingat kliennya telah menjalani penahanan selama 10 bulan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782154/original/031089800_1782878025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-01T104708.110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565426/original/045740300_1777022888-WhatsApp_Image_2026-04-23_at_21.53.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548257/original/057578000_1775533765-WhatsApp_Image_2026-04-07_at_00.32.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548256/original/035316400_1775533765-WhatsApp_Image_2026-04-07_at_00.32.16.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529324/original/081774900_1773322969-WhatsApp_Image_2026-03-12_at_17.01.46.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564541/original/093019800_1776949538-IMG_0771.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556641/original/054887900_1776267127-WhatsApp_Image_2026-04-15_at_21.51.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3436848/original/050138600_1619084976-Ilustrasi_lingkungan_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564580/original/095053600_1776955401-7714ee6d-ed46-42bc-a1e3-9e9e08c0e0d8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4269433/original/012420400_1671692595-ilustrasi_bunuh_diri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5563472/original/058737100_1776874161-pn-jakpus-kabulkan-sebagian-gugatan-pt-cmnp-ini-pertimbangannya-thumbnail.jpg)