Tak Cuma UI, Himpunan Mahasiswa Tambang ITB Juga Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual

Belum selesai kasus dugaann pelecehan seksual mahasiswa UI, jagad sosial media kembali diramaikan oleh lagu berjudul "Erika" yang dinyanyikan HMT ITB.

Diterbitkan 15 April 2026, 19:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai dengan polemik dugaan pelecehan seksual pada grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), jagad sosial media kembali diramaikan oleh lagu berjudul "Erika" yang dinyanyikan dalam momen Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang, Institut Teknologi Bandung (HMT ITB).

Momen tersebut pun viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Pasalnya, lagu tersebut dinilai memiliki lirik vulgar dan mengandung unsur pelecehan seksual, serta objektifikasi perempuan.

Menanggapi hal itu, HMT ITB menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik. Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan," tulis HMT-ITB dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

HMT ITB menjelaskan, lagu tersebut dibawakan dalam acara OSD, yang merupakan salah satu unit kegiatan di lingkungan organisasi itu sejak 1970-an. Sementara, lagu "Erika" sendiri disebut dibuat pada era 1980-an.

"Kami menyadari bahwa merupakan sebuah kelalaian untuk tetap menampilkan lagu tersebut dengan perkembangan norma sosial dan kesusilaan di masyarakat dewasa ini," sambung pernyataan HMT ITB.

Lebih lanjut, HMT ITB mengakui bahwa konten dalam penampilan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh lingkungan akademik dan organisasi kemahasiswaan. Mereka juga menegaskan tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu maupun kelompok.

 

Respons Menteri Pendidikan Tinggi

Sebagai tindak lanjut, HMT ITB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menurunkan konten video dan audio dari kanal resmi mereka, termasuk menghapus unggahan dari akun individu yang terafiliasi. Langkah ini juga mencakup video lama dari tahun 2020 yang kembali beredar.

"Kami melakukan evaluasi internal secara komprehensif terhadap konten, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan atas lagu terkait dan lagu yang mengandung unsur serupa, serta meninjau kembali standar dan pedoman kegiatan organisasi agar selaras dengan nilai-nilai etika yang berkembang di lingkungan Kampus ITB dan dalam masyarakat," tulis pernyataan resmi tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan sikapnya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa perguruan tinggi wajib menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital.

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6