3 Anggota TNI Gugur di Lebanon, Komisi I: Pasukan Perdamaian Tak Boleh Jadi Target Penyerangan

Pasukan perdamaian berada dalam mandat internasional untuk menjaga stabilitas, sehingga tidak boleh menjadi sasaran serangan dalam kondisi apa pun.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga prajurit TNI gugur di Lebanon saat misi perdamaian PBB akibat ledakan.
  • DPR mendesak PBB investigasi menyeluruh insiden dan pihak bertanggung jawab.
  • PBB harus evaluasi perlindungan pasukan perdamaian agar kejadian serupa tak terulang.

Liputan6.com, Jakarta - Insiden ledakan di wilayah Bani Hayyan, Lebanon Selatan, memakan korban prajurit TNI. Pada peristiwa 29-30 Maret 2026, total tiga prajurit TNI tewas dan mereka tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIFIL).

Informasi diterima, mereka tergabung dalam Task Force Bravo (Indobatt) dan tengah melaksanakan tugas pengawalan (escort) terhadap unit logistik.

Anggota Komisi I DPR RI Trinovi Khairani menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para prajurit TNI dalam menjalankan tugas negara.

“Kepergian prajurit terbaik bangsa ini merupakan kehilangan besar bagi kita semua. Mereka gugur dalam tugas mulia menjaga perdamaian dunia, membawa nama baik Indonesia,” ujar Trinovi kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/3/2026).

Legislator Partai Golkar ini mendoakan agar prajurit lain yang saat ini menjadi korban luka-luka dalam insiden tersebut dapat segera pulih dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Namun Trinovi menegaskan, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada rasa duka semata. Ia secara tegas mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik aktif.

“Kami mendesak pemerintah untuk meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel atas insiden ini. Harus ada kejelasan penuh mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Trinovi.

Ia menambahkan, pasukan perdamaian berada dalam mandat internasional untuk menjaga stabilitas, sehingga tidak boleh menjadi sasaran serangan dalam kondisi apa pun.

“Pasukan perdamaian tidak boleh menjadi target penyerangan. Ini adalah prinsip mendasar dalam misi perdamaian internasional yang harus dihormati oleh semua pihak,” lanjut Trinovi.

 

PBB Tidak Boleh Abai

Karena itu, sebagai bagian dari misi resmi PBB, keselamatan pasukan perdamaian, termasuk prajurit TNI, merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.

“PBB tidak boleh abai. Standar perlindungan terhadap pasukan perdamaian harus dievaluasi secara serius agar kejadian serupa tidak terulang,” dia menandasi.

Sebagai mitra kerja di bidang pertahanan, Komisi I DPR RI juga menekankan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan maksimal serta dukungan penuh kepada keluarga prajurit.

“Negara wajib memastikan perlindungan terbaik bagi prajuritnya, serta memberikan penghormatan dan jaminan kepada keluarga yang ditinggalkan,” dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6